Ternyata ajaib. Inilah yang terjadi di laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Perbatasan laut itu memiliki panjang 30,16 KM. Mencakup wilayah dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Keberadaan pagar laut ini mengganggu nelayan ketika mereka mencari ikan.
Diketahui di sekitar pagar laut terdapat 3.888 nelayan dan 502 orang pembudidaya.
Anehnya pemerintah tidak mengetahui pembangunan pagar laut tersebut dan siapa yang membentuk pagar laut itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Di atasnya dipasang anyaman bambu juga paranet dan diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.
Lalu di dalam pagar laut itu sendiri ada kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana.
Berjarak 30,16 km, itu melintasi 16 kecamatan dengan termasuk tiga desa di Kecamatan Kronjo.
Lalu tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
“Di wilayah ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, dihuni oleh nelayan sedangkan penduduk pesisir yang bekerja sebagai nelayan. Ada 3.888 warga laut, kemudian ada 502 pembudidaya,” kata Eli Susiyanti.
Kawasan Pemanfaatan Umum
Eli Susiyanti menjelaskan, pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023.
Wilayah tersebut mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan sumber daya energi, zona perikanan budi daya, dan juga bertabrakan dengan rencana penting waduk lepas pantai yang dimulai oleh Bappenas.
Eli mengumumkan bahwa pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 14 Agustus.
Mereka langsung melaksanakan tindakan tersebut dengan keduanya turun ke medan lapangan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pembangunan tambatan laut saat itu yang mencapai sepanjang kurang lebih 7 km.
Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, ia kembali ke lokasi tersebut bersama tim Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2024, mereka membagi diri ke dalam dua tim.
Pertama-tama, mereka langsung berangkat ke tempat tersebut, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan Camat dan beberapa Kepala Desa di wilayah itu.
Pada saat itu, informasi yang didapat adalah tidak ada rekomendasi ataupun izin dari camat maupun desa terkait pembatasan laut di daerah itu.
Belum ada keluhan dari masyarakat bahwa pemagaran itu perlu dibandingkan ini.
Pada 18 September 2024, Eli dan tim melakukan patroli kembali dengan melibatkan Dinas Perikanan Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Pada saat itu, DKP Banten meminta untuk menghentikan aktivitas pemagaran.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melakukan penyelidikan di sana, dan lebar lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli.
Pengacara Eli berjanji akan tetap terlibat dalam penanganan masalah tersebut.
Kompas.com
Dinding laut sepanjang 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas penangkaran laut ini bagi yang pertama kali pada tanggal 14 Agustus 2024.
Tindakan lanjutan dilakukan secara langsung dengan pengecekan di lapangan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selama kunjungan, mantan konselor mengamati bahwa pagar laut yang diamati baru mencapai panjang sekitar 7 km.
“Lalu, tanggal 4-5 September 2024, saya bersama tim Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, saya berayun kembali ke tempat itu untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten digabung menjadi dua kelompok.
Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkordinasi dengan camat serta beberapa kepala desa setempat.
Informasi yang diketahui menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala desa atau desa terkait aktivitas pengamanan pantai yang berlangsung.
Bahasa Indonesia: Selain itu, hingga saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Setelah survei awal, pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Pada saat itu, DKP Banten memberi instruksi untuk menghentikan segala kegiatan pemagaran.
Eli menyatakan bahwa timnya akan terus melibatkan berbagai lembaga dalam menangani masalah ini.