Wali Kota Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai yang Sembarangan Merokok di Kantor

Pekanbaru – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak merokok sembarangan di tempat kerja. Ancaman potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti bagi yang melanggar aturan tersebut.

Larangan merokok di lingkungan perkantoran pemerintah kota ini disampaikan melalui surat edaran yang menyatakan bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pegawai yang terbukti merokok sembarangan akan dikenai potongan TPP,” ujar Agung Nugroho.

Program ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Pekanbaru. Setiap kantor bagian, dinas, dan badan di lingkungan pemerintah kota diwajibkan untuk memasang tanda larangan merokok di ruang publik yang digunakan bersama-sama. Namun, disediakan juga tempat khusus untuk merokok.

Lokasi tempat merokok sebaiknya berada di ruang terbuka dan tidak berdekatan dengan ruang publik yang bisa diakses banyak orang. Hal ini sebagai upaya untuk menghormati keberadaan ruang yang dilarang merokok.

Agung Nugroho menyoroti pentingnya menjaga lingkungan kantor agar bebas dari asap rokok, terutama untuk melindungi anak-anak dan non-perokok dari paparan asap rokok yang berbahaya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pegawai dapat mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kerja. Selain itu, langkah ini juga sebagai wujud dukungan terhadap program kota yang lebih sehat dan bebas polusi.