Dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Siak dan Bengkalis, telah resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul kejadian Karhutla yang sempat melanda wilayah tersebut sebelumnya.
Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini masih dalam proses pengusulan status siaga Karhutla. Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menjelaskan bahwa penetapan status siaga merupakan upaya untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Menurut Edy Afrizal, dua daerah yang telah menetapkan status siaga Karhutla tahun 2025 adalah Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Kepulauan Meranti masih dalam proses pengajuan di bidang hukum. Edy menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini penting untuk mempercepat respons dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Penetapan status siaga di tingkat kabupaten menjadi dasar bagi pemerintah provinsi Riau untuk mengambil langkah serupa jika dianggap perlu. Dengan adanya dua daerah yang telah menetapkan status siaga, provinsi memiliki dasar kuat untuk menetapkan status siaga di tingkat provinsi.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan. Penetapan status siaga di tingkat provinsi juga akan mempertimbangkan perkembangan cuaca terkini serta prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemprov Riau berharap dengan adanya status siaga ini, potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan seminimal mungkin, terutama di daerah rawan Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api.