Dibayangi ancaman kenaikan harga bahan baku konstruksi akibat gelombang efek domino reaksi kenaikan biaya gas industri. Hal tersebut menjadi tantangan di tengah derasnya kontraster sentimen positif yang dirasakan oleh sektor properti pada tahun 2025.
Senior Investasi Informasi Mirae Asset Sekuritas Adityo Nugroho melihat bahwa peningkatan harga gas industri dapat menyebabkan lonjakan harga bahan konstruksi rumah, seperti kaca, keramik, dan sanitasi.
menurutnya, kondisi seperti itu menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh industri properti pada tahun 2025 meski terdapat juga rencana perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kamis (16/1/2025).
Kebijakan HGBT per 31 Desember 2024 merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga gas alam yang lebih murah untuk beberapa sektor industri.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh 7 subsektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Mulai tahun 2020, kebijakan tersebut menetapkan harga gas sebesar US$6 per million british thermal unit (MMBtu).
(LNG) untuk pelanggan komersial dan industri menjadi AS$16,77 triliun MMBtu.
Adityo menambahkan bahwa penurunan kemampuan beli dari masyarakat juga menjadi hal yang berpotensi mengganggu tingkat permintaan pada properti. Perpaduan antara benturan daya beli dan kenaikan biaya produksi kini menjadi tantangan di sektor properti ini.
Meskipun demikian, dia berharap rencana pemerintah untuk melanjutkan insentif sifat bunga bulanan (PPN) dapat memberikan dampak positif bagi sektor properti karena telah terbukti mampu mendukung angka penjualan di tengah tantangan ekonomi.
“Perihal rencana perpanjangan insentif PPN DPT tentu akan memiliki dampak positif bagi sektor properti karena apa yang telah berlalu sebelumnya tampak cukup mendukung angka penjualan properti,” pungkas Adityo.
Sebelumnya, pemerintah pernah berencana melanjutkan perpanjangan PPN DTP untuk sektor perumahan pada 2025.
Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas pada awal November 2024.
Namun, sejak saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan aturan teknis insentif tersebut belum diterbitkan.