Seorang pria berinisial JM (44) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026. Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan tersebut.
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan kondisi yang mengenaskan dimana anak gajah diduga mengalami infeksi parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal, yang kemudian menjadi penyebab utama kematian satwa dilindungi tersebut.
Selain dugaan pemasangan jerat, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi, yang mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut terbukti berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan.
JM dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemasangan jerat dan perambahan kawasan konservasi.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal yang membahayakan habitat gajah Sumatera di Tesso Nilo. Aparat berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut melalui proses hukum yang profesional dan tegas.