Seorang pria berinisial A (29) yang tinggal di Bukit Kapur, Dumai, telah ditangkap karena melakukan perbuatan biadab dengan mencabuli anak kandungnya sendiri selama 3 tahun. Perbuatan tersebut diungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dumai pada 7 Maret 2025.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB setelah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Dumai juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban dengan pisau kater jika korban menolak ajakannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah meminta dipijat kakinya dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya sudah terjadi sebanyak 10 kali sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD. Pelaku dan ibu kandung korban sudah berpisah, sehingga korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya.

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumah, saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Pelaku terobsesi dengan adegan film porno yang sering ditonton dan diperlihatkan kepada korban.

Korban akhirnya melaporkan perbuatan yang menimpanya kepada sang nenek setelah tidak tahan. Nenek korban dan ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai.

Pelaku dan ibu tiri korban kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya yang biadab.

Selain mendapat perlakuan kekerasan seksual dari ayah kandungnya, korban juga sering disiksa oleh ibu tirinya karena cemburu dengan perhatian yang diberikan kepada korban oleh ayah kandungnya.