Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang anak di bawah umur yang menjadi anggota aktif grup Facebook berisi konten hubungan seksual sedarah (inses). Penangkapan dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (15/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku merupakan remaja berusia di bawah 18 tahun yang terlibat aktif dalam aktivitas terlarang di media sosial tersebut.
Pelaku diketahui menjual konten pornografi anak di bawah umur melalui grup Facebook yang sudah beberapa kali berganti nama. “Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi,” jelas Ade Ary.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan konten pornografi seharga Rp50.000 untuk tiga file. Namun, setelah calon pembeli mentransfer uang, pelaku justru memblokir kontak WhatsApp atau Telegram mereka. “Penyidik menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan pelaku untuk mengiklankan foto dan video pornografi,” ungkapnya.
Meski pelaku telah ditangkap, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengembalikannya ke orang tua karena statusnya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Pelaku sedang menjalani ujian sekolah dan kini dalam proses diversi. Ia juga berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” terang Ade Ary.
Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan tetap dijalankan secara prosedural dan profesional sesuai dengan standar operasional penanganan kasus yang melibatkan anak. Saat ini, anak tersebut telah diembalikan kepada orang tuanya dan sedang menjalani proses diversi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial guna mencegah penyebaran konten pornografi anak di bawah umur. Ade Ary menekankan pentingnya kesadaran dan pengawasan orang tua terhadap aktivitas online anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.