Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ia menyatakan bahwa kepastian mengenai status proyek tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. “Saya sudah mendengar ada rencana DPR RI akan memanggil kami (BP Batam) untuk membahas persoalan itu,” ujar Amsakar setelah rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam pada Rabu (30/4/2025) sore.
Amsakar menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kebijakan resmi terkait status proyek Rempang Eco-City setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI. Ketika ditanya mengenai pernyataan DPR RI yang menyatakan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak termasuk dalam daftar PSN, Amsakar kembali memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. “Itu ranahnya di DPR RI. Kalau kami yang penting adalah kebijakan negara ini harus kami laksanakan. Kalau tidak setuju, kita tidak usah jalankan. Kalau setuju, kita jalankan,” kata Amsakar.
Komisi IV DPR RI telah menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Jakarta pada Senin (28/04/2025).
Rieke menegaskan bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, proyek Rempang Eco-City sudah tidak termasuk dalam proyek strategis nasional yang diatur dalam halaman 72 hingga 78. “Batal,” ujar Rieke dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia juga memberikan salinan dokumen Perpres tersebut kepada perwakilan warga Rempang, Siti Hawa atau Nek Awe, sambil mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
Sebagai respons terhadap penolakan proyek Rempang Eco-City oleh warga setempat, Rieke memberikan 5 rekomendasi kepada Pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain mendukung Pemerintah untuk mengevaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, mendukung investigasi terhadap dugaan permainan hak kelola lahan 17.000 hektare kepada PT. MEG, meminta BPK untuk melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.