Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tetap menjabat secara ex-officio sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025. Perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam juga mengatur bahwa Wakil Kepala BP Batam dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025. Dengan adanya aturan ini, Amsakar Achmad secara otomatis menjabat sebagai Kepala BP Batam, sementara Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menjadi Wakil Kepala BP Batam. Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kepemimpinan BP Batam terdapat pada jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Menurut kutipan dari peraturan tersebut, “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.” Kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat sistem pemerintahan Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan menjadikan Wali Kota sebagai Kepala BP Batam, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BP Batam dapat berjalan dengan lebih efektif. Keputusan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat masih mempertahankan skema kepemimpinan dual-role untuk memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas yang strategis bagi ekonomi nasional. Sebelumnya, konsep serupa sudah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.