Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh Amphuri, mereka menyatakan bahwa terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketua Umum Amphuri, Ahmad Zainuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait Undang-Undang tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan uji materi ke MK.
Menurut Zainuddin, salah satu pasal yang menjadi perhatian utama dalam uji materi tersebut adalah pasal yang mengatur tentang kewajiban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh jamaah haji dan umrah.
“Kami melihat bahwa pasal tersebut dapat memberatkan jamaah haji dan umrah, sehingga perlu dilakukan uji materi untuk menjaga keadilan bagi seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah,” ujar Zainuddin.
Amphuri juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kepentingan jamaah serta menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Pihak MK telah menerima permohonan uji materi tersebut dan akan segera melakukan proses persidangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari MK terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh Amphuri.
Amphuri berharap bahwa MK dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum dalam menanggapi permohonan uji materi yang mereka ajukan.
Proses persidangan di MK diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.