Plt PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo, menindaklanjuti penegasan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri CH Bangun, yang mengingatkan agar tidak ada yang menggunakan atribut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanpa izin sah dari kepengurusan yang sah. Himbauan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah penyalahgunaan logo dan nama PWI oleh pihak yang tidak berhak.
Alfisnardo menegaskan bahwa setelah menyerahkan dokumen PWI kepada Bupati Bengkalis, pihaknya juga mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis untuk tidak melayani bantuan yang menggunakan atribut PWI tanpa izin resmi. Hal ini disampaikan pada Jumat, 2 Mei 2025, sebagai respons cepat terhadap penegasan Ketum PWI Pusat.
Menurut Alfisnardo, PWI Pusat telah mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan atribut PWI tanpa izin resmi dari kepengurusan yang sah. Jika hal ini terjadi di Bengkalis, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Alfisnardo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi PWI dan mencegah adanya manipulasi yang dapat merusak kredibilitas PWI. Pemerintah daerah dan mitra PWI diminta untuk melaporkan kepada pengurus PWI yang sah jika ada pihak yang menggunakan atribut PWI tanpa izin.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa pihak yang tidak berhak tidak lagi boleh menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, tanpa izin resmi. Kepemimpinan PWI Pusat yang sah harus tunduk pada struktur yang diakui sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Hendry Ch Bangun juga menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat telah disahkan oleh negara melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Hal ini menjadi dasar yang kuat untuk menegakkan aturan terkait penggunaan atribut PWI secara sah dan benar.