Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, melalui kuasa hukumnya dari Shelfy A’smalinda SH, MH mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Permohonan ini diajukan terkait status Aldiko Putra sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penghalangan penyelidikan dan penyidikan. Dalam surat permohonan yang dilayangkan, kuasa hukum Aldiko Putra merujuk pada Pasal 102 ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo. Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan.

Kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka akan tetap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan status Aldiko Putra sebagai anggota DPRD Kuantan Singingi yang memiliki tanggung jawab legislatif dan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan masyarakat. Untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kuasa hukum melampirkan Surat Pernyataan Jaminan dari orang tua Aldiko Putra.

Dalam surat tersebut, orang tua Aldiko Putra menjamin bahwa klien mereka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan permohonan mereka dan mengalihkan jenis penahanan klien mereka menjadi Penahanan Kota.

Kuasa hukum Aldiko Putra menyatakan, “Bahwa klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar kota selama menjalani penahanan. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.” Majelis Hakim saat menerima pengajuan permohonan tahanan kota, mengaku akan mempelajari permohonan tersebut terlebih dahulu. “Ya, nanti kami pelajari dulu. Dan nanti kami akan memutuskan (dikabulkan atau bukan),” ujar Hakim Ketua.