banner 728x250

Alasan Sebagian Alumni Tolak Penarikan Ijazah oleh Stikom Bandung yang Batalkan Kelulusan

banner 120x600
banner 468x60

Kamis, 16 Januari 2025.

Dia dan temannya, Dudung, memperoleh penjelasan dari kampus bahwa nilai mereka adalah berbeda antara data di Stikom Bandung dan Direktorat Pendidikan Tinggi. Menurut mereka, masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa menarik kembali ijazah mereka, yang telah dikeluarkan kampus. “Jika perguruan tinggi mencabut ijazah, kami akan menuntut kampus dan mengganti kerugian materiil dan immaterial. Jika tidak punya pengganti, silakan luluskan kami dengan cara apa pun,” kata Maman. Sesaat ini, mereka masih menyimpan ijazah di rumah.

banner 325x300

Stikom Bandung menawarkan solusi bagi lulusan yang ijazahnya telah dibatalkan untuk kuliah lagi. Namun, kalangan alumni menyatakan pendapat bahwa tawaran itu dapat memperpanjang masa studi dan melampaui target waktu kuliah minimum. Ada pula informasi bahwa alumni harus mengambil kuliah di kampus lain dengan nilai konversi dari Stikom Bandung dan tidak akan dapat meraih gelar akademik di kampus asal tersebut. “Jika hal ini terjadi, Stikom Bandung harus membiayai biaya perkuliahannya dari awal masuk hingga tamat kuliah,” kata Maman.

Seorang alumni dengan inisial B mengatakan, pernyataan pensiunan ijazah yang akan diganti dengan ijazah baru masih belum jelas. “Mengenai ijazah saya sendiri masih menunggu keputusan kementerian hingga akhir bulan ini,” katanya kepada Tempo, Jumat 10 Januari 2025. Ijazah saya sendiri masih berada di kampus karena ada kewajiban pasca wisuda yang belum terpenuhi yaitu revisi skripsi.

Badanτέtail yang sebelumnya dlrk diunggah tentang, Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya bahwa berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023.

Di lingkungan Kampus Stikom Bandung, serta hasil rapat kampus. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 pengguna Akun Stikom dengan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Penarikan kelulusan itu juga dibarengi dengan dicabutnya ijazah. Menurut Dedy, masalah itu sebenarnya dimulai dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2024 di Stikom Bandung.

Masalah tersebut bervariasi, seperti perbedaan nilai mahasiswa dan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang tercantum di Sistem Informasi Akademik Stikom dengan data Pendidikan Tinggi Pusat atau PD Dikti. Lalu, Stikom Bandungbelum mengadakan pengujian plagiasi terhadap karya skripsi mahasiswanya serta tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari Kementerian.

Dedy mengatakan, ada operator data di kampus yang tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. “PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa itu untuk menjual nilai itu oleh si oknum tersebut. Hal ini yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” paparnya kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Dari 233 orang lulusan, sebanyak 76 ijazah masih di kampus karena mahasiswanya belum menyelesaikan skripsi dan yang telah diuji tidak menyerahkan hasil akhirnya kepada dosen pembimbing dan perpustakaan untuk disimpan. Selanjutnya 19 orang alumni yang kebanyakan telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengembalikan ijazahnya ke IPTN.

Alumni yang belum mengembalikan kelak menurut Dedy karena ada yang beranggapan bahwa ijazah hanya diterbitkan satu kali dan perguruan tinggi negeri atau swasta tidak bisa mengeluarkan ijazah yang baru lagi. “Ini adalah secara persepsi ya silakan, tapi semua perguruan tinggi ketika diberi izin dan akreditasi dari pemerintah maka dia punya hak untuk mengeluarkan ijazah, termasuk ijazah baru,” ujarnya. Stikom akan berkonsultasi dengan tim evaluasi kinerja pemerintah apakah alumni yang terlambat menyerahkan ijazahnya masih bisa diterima atau tidak setelah tenggat waktu.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *