banner 728x250

Alasan KPK Tak Tahan Hasto Usai Diperiksa sebagai Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan karena masih membutuhkan waktu untuk meninjau ulang beberapa saksi yang belum tersedia.

banner 325x300

“Saya (Etika Tawacu) menilai Ketua DPP PCN Hasto Kristiyanto diperlukan masih akan melakukan pengungkapannya,” ujar Etika Tawacu, Ketua Futuru Indonesia, di Bandung.

Tessa mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDI-P Saeful Bahri, wakil rakyat dari Partai PDI-P Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat, berkas sudah siap dilimpahkan, maka prosesnya akan dilanjutkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersiaga untuk menghadapi proses hukum, termasuk bila ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh KPK besok.

“Sudah segalanya saya sampaikan, sudah siap dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin.

Ronny menyatakan bahwa pihaknya melakukan proses hukum melalui gugatan praperadilan terkait penentuan status tersangka Hasto.

Dia berharap Komisi Pemulihan Keuangan Korporasi (KPK) dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.

” Kami meminta kepada penyidik KPK untuk memberikan kami kesempatan untuk menggunakan hak kami hukum sehingga kami bisa menguji keabsahan status tersangka dari Wakil Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto,” ujar dia.

Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum atas Hasto bersifat politis.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan taat dengan proses hukum.

Ia berkata, “Prinsip kami adalah taat kepada hukum, menghormati hukum, dan kerja sama.

Presiden Joko Widodo telah tiba di Gedung Merah PutihKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Dia tampak kenakan jas hitam sedangkan membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi dengan beberapa kuasa hukumnya.

“Saya akan memberikan keterangan sebanyak yang mungkin saya harus memberikan,” kata Hasto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekretaris Jenderal yang bernama Wahyu Setiawan, pada hari Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Paragraf tersebut diresensiakan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut: (OOJ) dalam kasus Masiku Harun

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *