Kebun karet milik pemerintah daerah Kuansing yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Mantan Anggota DPRD Kuansing, Sutoyo, mengecam sikap Pemkab Kuansing yang dinilai acuh terhadap keberadaan PETI yang merusak aset negara.

Sutoyo menyatakan, “Itu aset daerah yang seharusnya dijaga dan dirawat, namun malah dibiarkan rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.”

Dia berharap agar situasi ini menjadi perhatian semua pihak untuk segera ditindak secara hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku PETI di Kuansing.

Menurut Sutoyo, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku ilegal yang berani merusak aset Pemkab Kuansing.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan aparat penegak hukum diharapkan segera memanggil pengelola kebun karet di Desa Jake untuk menyelesaikan masalah ini.

Sutoyo menekankan pentingnya menindak tegas oknum yang melakukan aktivitas ilegal di kebun karet yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini dapat memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Kuansing.

Kebun karet milik Pemda Kuansing di Desa Jake saat ini telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem sewa kepada pihak ketiga dengan nilai Rp40 juta per bulan.