Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggeliat pasca libur Idul Fitri. Belum reda sorotan publik terkait video viral pelaku PETI yang beroperasi tepat di sebelah Gedung DPRD Kuansing dua hari lalu, kini aktivitas serupa terpantau marak di kawasan Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi berbeda namun masih dalam satu hamparan kawasan Simpang Cuko. Koordinat aktivitas tambang ilegal ini berada sangat dekat dengan pemukiman warga setempat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat tersebut sudah mulai terpantau sejak tiga hari belakangan dengan pembagian waktu kerja yang terencana. “Sudah tiga hari ini beroperasi. Kalau malam alat itu ‘ngupas’ (menggali tanah), nah siang harinya baru mereka ‘nembak’ bahan (proses pengambilan emas),” ujar warga tersebut.

Maraknya aktivitas PETI menggunakan alat berat ini dinilai sangat kontradiktif dengan program unggulan Kapolda Riau, yakni Green Policing. Program yang seharusnya mengedepankan kelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusak alam seolah tidak berlaku di wilayah hukum Kuansing.

Alih-alih terjadi pemulihan lingkungan, kerusakan lahan di Kuantan Tengah justru semakin masif. Operasi alat berat secara terang-terangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan di tingkat bawah terhadap instruksi pelestarian lingkungan yang digalakkan Mapolda Riau.

Di sisi lain, publik juga menyoroti peran Dubalang Kuantan, lembaga adat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan sosial dan kearifan lokal, termasuk melindungi tanah ulayat dari kerusakan.

Hingga saat ini, peran Dubalang Kuantan dalam mencegah penambangan liar dinilai masih mandul. Tidak adanya tindakan preventif maupun advokasi nyata dari lembaga ini membuat para pelaku PETI merasa leluasa merusak bentang alam tanpa rasa takut akan sanksi adat maupun sosial.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana SH, namun belum ada tanggapan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap aktivitas PETI di Simpang Cuko. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga bahwa jika pembiaran terus dilakukan, kerusakan lingkungan di wilayah Kari dan sekitarnya akan mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki lagi.