) dan keluarganya.
Ubedillah Badrun, perwakilan NURANI ’98 menjelaskan, semua warga negara memiliki posisi yang sama di aturan dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
“Pada dasarnya, kami berencana mengingatkan KPK kembali agar dalam menegakkan hukum untuk memerangi Korupsi tidak memilih siapa yang bakal ditangkap, tidak melumpuhkan si tengah dan mengetengahkan si bawah, siapapun juga sama di muka hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedillah saat mengunjungi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 pun menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi didasarkan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polri mengumumkan, danBackStack tim gabungan tim gabunganifikasi Opbud Lantas Polri telah menunjukkan hal tersebut.
Dengan dasar itu, ia kembali menjalankan kunjungan ke KPK agar melakukan semua proses pembersihan korupsi dengan menepati asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Pernyataan kami kali ini merupakan landasan dari laporan kami tiga tahun lalu tanggal 10 Januari 2022 terkait pelanggaran tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan dugaan illegal money movements yang dilakukan oleh keluarga sang Presiden, Joko Widodo,” katanya.
Ubed mengingatkan Jokowi yang dilaporkan ke KPK tiga tahun lalu telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) salah salah satu mantan Presiden termasuk dalam daftar termasuk dalam daftar presiden paling korup dunia.
OCCRP menyatakan bahwa Joko Widodo telah menurunkan signifikan fungsi KPK. Selain itu, OCCRP juga menyebutkan Jokowi telah mengganggu kinerja lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia demi kepentingan politik bayinya yang bernama Gibran Rakabuming Raka.
Korupsi Jalan Tol, Bupati Jatim KKP Budi Harto Berpanggilan KPK
“Pada pendapat saya, perilaku seperti itu patut diyakini kuat telah melakukan praktek korupsi dan kolusi yang layak dipertimbangkan serius oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan wibawa dan citra KPK kembali, dan bebas dari stigma bekas kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,”katanya.
Oleh karena itu, Ubedillah bersama NURANI ’98 membawa empat tuntutan. Pertama, mengkritik pernyataan KPK yang tidak benar-benar mengatakan apa-apa tentang niatnya untuk menyelidiki dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya atas tanggapan publik mengenai rilis dari OCCRP.
“Konstitusi hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan hal itu,” imbuhnya.
Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil ex Dirut PT Taspen Iqbal Lantoro
Kedua, Ubed mengecam postur KPK yang lembut dan tidak tindakan tegas dalam menangani permohonan yang menargetkan Jokowi dan keluarganya. Hal tersebut menimbulkan perbedaan juga dengan kasus yang melibatkan politisi yang bukan pegawai negara.
“Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan atau mereka yang pernah berada di lingkungan pemerintahan yang dilaporkan oleh masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkan olehnya,” katanya.
Ketiga, KPK yang bersikap pasif terhadap kasus terlarang Korupsi Joko Widodo telah memperkuat teori yang kuat bahwa KPK bekerja bukanlah untuk kepentingan menyelamatkan rupiah negara melainkan demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.
Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut SMK Budi Harto
Terakhir, tidak benar bahwa belum ada laporan masyarakat seperti yang dikatakan oleh KPK. Karena aktivis Nurani ’98 pernah melaporkan dugaan suatu kasus korupsi (KKN) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh keluarga Joko Widodo kepada KPK pada tanggal 10 Januari 2022. Mereka juga melaporkan dugaan gratifikasi dan/atau suap yang terjadi melalui penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.
Secara artikel ditambahkan juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024. Bahkan dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga terdengar istilah dari “blok Medan” yang dipercaya terkait dengan keluarga Joko Widodo.
Jadi, KPK meminta bagaimana bisa lagi? Padahal sudah banyak orang yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya. Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen ’98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang berada dalam tangung jawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 menuntut KPK untuk segera mengevaluasi harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.
Tidak Ingin Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: