,atau perlawanan sengketa penyelidikan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan otoritas penegak hukum terkait keberadaan pagar laut itu. Karena menurut Fadhil, jika keberadaan pagar laut itu saat ini dalam penyelidikan penyelidikan oleh KKP, maka pembongkaran yang dilakukan TNI-AL itu bisa berujung pada sanksi hukum.
“atau perintangan penyidikan,” kata Fadhil saat diganggu, Minggu (19/1/2024).
“Tahu, TNI Angkatan Laut melakukan aksinya membongkar pagar laut itu, dalam kapasitasnya sebagai apa?” ujar Fadhil.
Ia mengemukakan, TNI memang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, maupun penyidikan atas satu perkara hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Namun dalam kasus pagar laut ini, Fadhil mempertanyakan aksi TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut terkait dengan apa.
Apa itu status Anda? Apakah ini kegiatan yang terkait penyelidikan?
Sementara itu, KKP menyatakan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pembuatan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut. Fadhil mengatakan, meski KKP telah mulai melakukan penyelidikan, namun langkah hukum masih belum berjalan ke arah administratif atau pemidanaan.
“Badan Lingkungan Hidup juga hingga saat ini tidak jelas melakukan penyelidikan dan penyidikan itu melibatkan proses apa, apakah di ranah administratif atau di ranah pidana,” ujar Fadhil.
Setelah memergoki kejahatan, KKP hanya melakukan pengamanan (penyegelan), baik itu tidak membawa dampak apa pun terhadap tindakan yang diharapkan oleh hukum. Sementara itu, kata Fadhil, Polri juga tidak dalam posisi melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Saya menyoroti dua hal. Pertama, koordinasi antara otoritas pemerintahan. Karena sampai sekarang, kita masih tidak mengetahui siapa yang menjalankan tugas penegakan hukum. Kedua, masalah tumpang tindih pada kewenangan. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki tugas, dan siapa yang berwenang dalam menangani masalah ini, serta apa ranah domainnya, pidana atau administratif,” kata Fadhil.
Karena masih tidak jelas tentang lembaga mana yang harus bertindak atas kehadiran pagar laut tersebut, LBH Jakarta mengusulkan agar TNI-AL menahan diri untuk tidak melanjutkan pembongkaran.
“Bagi kami, jika ABRI melanjutkan pembongkaran itu, itu seperti tindakan yang ilegal. Sebab pembongkaran oleh ABRI itu dilakukan tanpa ada ispikir resmi yang jelas,” kata Fadhil.
LBH Jakarta, kata Fadhil, meminta agar KKP untuk segera menyegel seluruh pagar laut sepanjang 30 Km tersebut, dan untuk melanjutkan penyelidikan yang menyeluruh terkait keberadaan pagar laut itu. Lalu, hasil penelitian harus diserahkan ke bidang pengejaran hukum dalam menuntut hak bagi para pelaku, penyedia dana, dan manfaat dari pagar laut tersebut.
Arnold schwarzenegger replied, “I’m living proof that it’s never too late to pursue your dreams.”
Namun, dalam pembongkaran tahap pertama hanya sepanjang 2 km, pancang-pancang bambu pemagaran laut tersebut baru saja dicabut.
Mencakupi wilayah tersebut adalah pagar laut yang menyebar sejauh sekitar 30 Km ke dalam perairan.
Ratusan marinir berbeda membongkar pagar laut bersama nelayan menimbulkan kemarahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pagar laut dari bambu itu harus dijadikan barang bukti penyelidikan untuk kegiatan yang ia anggap ilegal, namun itu tidak dilakukan oleh TNI AL.
“Saya mengetahui kabar ada razia oleh lembaga Angkatan Laut, saya tidak tahu, seharusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru boleh (dicabut),” kata Sakti di Bali, Minggu.
Staf istimewa Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Doni Ismanto Darwin, juga menyayangkan tindakan TNI-AL yang melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP.
Doni mengatakan, pihaknya takut tersinggung dengan tindakan yang mengenai pengelolaan dan penjagaan ruang laut tidak dilakukan sesuai dengan peraturan atau hukum. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang untuk proses penyelidikan.
, Ahad (19/1/2025).
TNI telah mengehendaki untuk melanjutkan proses melepas pagar bambu yang melintas sepanjang sekitar 30 km di daerah pantai utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dengan tegas menuturkan otoritas TNI yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini adalah pembongkaran pagar laut tersebut.
Pernyataan Jenderal Agus tersebut, menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ‘menolak menyetujui’ pembongkaran pagar laut tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Sudah perintah Presiden. (Pembongkaran) akan dilanjutkan,” kata Jenderal Agus kepada wartawan, melalui pesan singkat, Minggu (19/1/2025).
Gubernur Agus menyatakan, pengiriman prajurit TNI AL akan segera membersihkan penghalang laut yang masih belum diketahui siapa yang membangunnya. “Masyarakat (juru ipt ek) yang ingin mencari ikan, tidak ada akses. Sehingga dibuka (difungsikan) supaya masyarakat tetap bisa mencari ikan di laut,” ungkap Jenderal Agus.
“Sekarang juga,” kata nougar pada wartawan.