Pencemaran Sungai Singingi yang diduga kuat akibat limbah pabrik pada Sabtu kemarin disoroti oleh ahli hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH. Menurut Zul Wisman, insiden ini harus menjadi pelajaran berharga dan mendesak penerapan asas pencemar membayar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Zul Wisman menekankan perlunya tindakan represif dari DLH/Kementerian terkait, Kepolisian, dan Jaksa sebagai penegak hukum. “Fungsi pengawasan dalam mengoptimalkan upaya preventif (jangan sampai terjadi pencemaran). Ini sudah terjadi, tak ada guna,” ujarnya.

Bukti konkret pencemaran Sungai Singingi terlihat jelas dengan banyaknya ikan yang menggelepar di pinggir sungai dan ditangkap warga, yang disebutnya tidak layak konsumsi. Pelaku pencemaran harus ditindak dalam upaya represif, dan ia meminta DLH Kuansing, Polres, serta Kejari Kuansing untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.

“Apabila terbukti maka tentu pelaku apakah ini orang pribadi atau badan maka tentu harus diproses dan dijatuhi sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya. Zul Wisman kembali menegaskan bahwa berdasarkan asas pencemar membayar dalam UU PPLH, badan hukum yang diduga melakukan pencemaran harus memulihkan kondisi sungai seperti semula dengan biaya yang dibebankan kepada mereka.

Menyikapi hal ini, Zul Wisman juga menyoroti bahwa DPRD bukan lembaga eksekutorial dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres, dan Kejaksaan segera bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi administrasi dan pidana. “Insiden ini diharapkan tidak terulang demi pelestarian lingkungan hidup dan pemenuhan kebutuhan pangan dari Sungai Singingi,” harapnya.