Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, telah mengumumkan rencananya untuk memungut retribusi sawit sebesar Rp20 per kilogram. Pakar hukum, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, memberikan tanggapannya terkait kebijakan tersebut.
Menurut Zul Wisman, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperhatikan aturan main yang berlaku di Indonesia dalam menerapkan kebijakan retribusi seperti ini. Dia menekankan pentingnya kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Zul Wisman juga menjelaskan bahwa Pemda harus memastikan bahwa jenis retribusi yang diusulkan sudah diatur atau menjadi wewenang daerah. Selain itu, pungutan retribusi harus disertai dengan pemberian layanan atau jasa yang nyata atas objek yang dipungut dan tidak boleh membebani pihak yang membayar.
Bupati Suhardiman Amby mengungkapkan bahwa retribusi ini akan memberikan tambahan pendapatan sekitar Rp240 miliar per tahun bagi Kuansing. Dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang rusak akibat sering dilewati truk bermuatan berat.
Bupati juga menegaskan bahwa retribusi ini akan dibayar oleh pihak pabrik sebagai perusahaan besar, bukan dari kantong petani. Tujuannya adalah agar Kuansing memiliki tabungan sendiri untuk membangun infrastruktur tanpa harus terus-menerus bergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keuangan daerah Kuansing dan memperbaiki infrastruktur secara mandiri. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati Suhardiman berharap dukungan serta kerjasama dari semua pihak terkait.