Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tangan tipan pergantian legislatif (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Agustiani mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menambahkan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Penambahan Biaya Aset Produksi pertama kali,” kata Asisten Istana Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).
Agustiani diperiksa selama sekitar 5 jam, mulai pukul 13.50 hingga 17.55 WIB.
Ia mengakui tidak diperiksa bersamaan dengan mantan Pimpinan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, hari ini saat diperiksa penyidik KPK. Wahyu sendiri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan diperiksa lagi pada 8 Januari 2025 mendatang. Menurutnya, pemeriksaan pada hari ini belum selesai karena Agustiani sedang sakit dan masih harus melanjutkan proses pengobatan.
Baiklah, ya, esoknya, Selasa, krn Sabtu ini jadi hari bilingual dan Minggu ini jadi spesial hari pelatihan, kat Tante Nia. Saya rasa Raj Enggak perlu datang sehingga torang bisa leluasa! She kw??
Angkatan Darat juga mengkonfirmasi bahwa pertanyaan penyidik masih terkait dengan Harun Masiku, meski KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3/Sprindik) untuk Hasto Kristiyanto.
“Pada dasarnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya,” ya. Artinya, pertanyaan-pertanyaan terkait situasional seperti soal Harun Masiku dan lain-lain. Begitulah, tidak jauh dari situasi itu, meskipun pemeriksaan ini didasarkan atas Sprindik ya,” ucapnya.