Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau dikenal sebagai Agus Buntung. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dan dua anggota hakim lainnya, Siswandi dan Sutina, memutuskan hukuman bagi terdakwa.
Keputusan hakim tersebut diucapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Vonis 10 tahun penjara tersebut diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Agus Buntung sendiri terlihat tenang saat mendengarkan putusan hakim atas perbuatannya. Meskipun demikian, ia tidak memberikan tanggapan atau komentar terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Agus Buntung melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Agus Buntung, juga memberikan tanggapannya terkait putusan hakim yang mengurangi tuntutannya. Mereka menerima keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Dengan adanya vonis 10 tahun penjara tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual lainnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi pelecehan seksual.