Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut menuduh adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, sehingga pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, menduduki posisi teratas dalam perolehan suara.
Perkara ini telah melalui beberapa sidang di MK, dan hari Selasa, 4 Februari 2025, majelis hakim akan mengumumkan apakah perkara tersebut akan dihentikan (dismissal) atau dilanjutkan ke tahap pembuktian. Agung Nugroho menyampaikan, “Insya Allah kami optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK, karena berdasarkan fakta di persidangan.”
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau tersebut juga menegaskan bahwa pihak termohon, yakni KPU Pekanbaru, telah membantah semua dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pihak Muflihun-Ade dalam sidang-sidang sebelumnya. Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi putusan MK, siapapun yang akan diputuskan.
Apabila MK memutuskan untuk melanjutkan tahapan sengketa, KPU Pekanbaru telah menyiapkan alat bukti yang menegaskan bahwa Pilwako Pekanbaru telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rizqi Abadi menambahkan, “Kalau MK memutuskan lanjut ke pembuktian kita sudah siapkan segala alat bukti, kalau MK memutuskan selesai di putusan sela maka KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih.”
Selain Kota Pekanbaru, enam kabupaten/kota lain di Provinsi Riau juga akan menghadapi sidang putusan pada tanggal 4 Februari dan 5 Februari 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, Siak, dan Dumai. Semua pihak menantikan keputusan MK terkait sengketa Pilwako Pekanbaru dan daerah-daerah lainnya di Riau.