PT Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup akibat pencemaran Sungai Pingai di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pencemaran terjadi karena air limbah perusahaan keluar dari titik penaatan setelah flatbed jebol, sehingga limbah mengalir (run off) langsung ke sungai. Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dengan luas area sekitar 11 ribu hektare itu juga dinilai lalai menjalankan kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan. Hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Pingai melampaui baku mutu.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyebut pencemaran ini berdampak serius pada kehidupan masyarakat, khususnya nelayan. “Saya menerima banyak laporan nelayan kehilangan ikan dan air tercemar. Ini bukan kejadian pertama. Pemerintah mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggung jawab karena telah merusak sumber penghidupan warga Koto Gasib,” kata Afni saat turun ke lapangan, Senin (9/2/2026).

Keluhan serupa disampaikan Agus, seorang nelayan setempat. Ia mengaku hasil tangkapan ikan menurun drastis sejak sungai tercemar. “Dulu bisa dapat berkilo-kilo ikan, sekarang beberapa ekor saja susah. Kesepakatan ganti rugi keramba sejak tiga bulan lalu juga belum ditepati,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT Aneka Inti Persada. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan terbukti membuang limbah di luar titik penaatan dan tidak memenuhi kewajiban Persetujuan Lingkungan. Analisis sampel air Sungai Pingai mencatat parameter melampaui baku mutu, antara lain TSS 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.

DLHK Riau mewajibkan PT AIP menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, menjalankan SOP pemanfaatan limbah sesuai izin, serta memperbaiki dan meninggikan tanggul flatbed maksimal 10 hari. Perusahaan juga diminta mendata dan memberi kompensasi kepada warga terdampak.

Selain itu, PT AIP dikenai denda administratif Rp28.261.118,50, terdiri dari Rp3.261.118,50 atas pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena pelanggaran perizinan. Warga menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan dampak pencemaran. “Dulu air sungai bisa diminum, sekarang mandi saja gatal-gatal. Ikan hilang, sungai dipenuhi gulma,” keluh Suyono.

Dalam mediasi akhir, disepakati sejumlah langkah pemulihan, yakni pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, penebaran benih ikan (1.000 gurami, 7.000 patin, dan 3.000 baling), serta pemberian kompensasi kepada 45 kepala keluarga sebesar Rp100.000 per hari selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.