Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, berhasil unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibandingkan dengan pasangan petahana nomor urut 3, Alfedri-Husni, pada Sabtu (22/3/2025). Hasil perhitungan Formulir C1 menunjukkan bahwa di TPS khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam, Afni-Syamsurizal meraih 33 suara, mengungguli Alfedri-Husni yang hanya memperoleh 28 suara dari total 64 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan 3 suara tidak sah.
Di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Afni-Syamsurizal memperoleh 211 suara, sedangkan Alfedri-Husni hanya meraih 159 suara. Pasangan nomor urut 1, Irving Kahar-Sugianto, mendapatkan 1 suara, dengan 2 suara tidak sah dari total 453 DPT. Selanjutnya, di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Siak, Afni-Syamsurizal kembali unggul dengan perolehan 272 suara, sementara Alfedri-Husni memperoleh 157 suara. Irving Kahar-Sugianto mendapatkan 2 suara dari total 449 DPT.
Berdasarkan penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, terdapat total 1.011 pemilih. Jika ditotal berdasarkan hasil Formulir C1, pasangan Afni-Syamsurizal meraih 516 suara, sementara Alfedri-Husni hanya memperoleh 344 suara. PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan adanya sengketa hasil Pilkada Kabupaten Siak.
Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Menurut Ahmad Dardiri, proses PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafian, TPS 3 Desa Buantan Besar, dan TPS 3 Desa Jayapura berlangsung aman dan tertib tanpa adanya laporan pelanggaran selama pelaksanaan berlangsung.