banner 728x250

Ada Agung Sedayu, Ini Daftar Terduga Dalang Pagar Laut yang Diadukan ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Yayasan Pembela Hukum dan Advokasi Publik Lembaga (LBHAP) PP Muhammadiyah mengajukan keluhan kepada Badan Reserse Kriminal Pusat Polri, Jakarta, pada Jumat (17/1). Keluhan ini dibuat bersama dengan 10 organisasi lain dalam masyarakat sipil.

“Ternyata keterangan katanya tidak benar adanya tentang pembangunan pagar laut oleh Golkar Johor,” bunyi surat aduan yang dilayangkan pada Sabtu (18/1).

banner 325x300

Kepala Riset dan Kajian Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada sebuah video. Menurut Gufroni, dalam video itu menampakkan seseorang yang mengumpulkan bambu dan menyebutkan nama Agung Sedayu ketika ditanya oleh seseorang dalam video tersebut.

“Inilah yang terkonfirmasi, bahwa pagar bambu ini bukanlah sesuatu yang misterius, melainkan ada, ada orang yang menjalankannya, ada orang yang mendanai,” kata Gufroni di dalam Gedung Karyawan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1).


Baca juga:

  • Bakal diwujudkan Janji Penuhi Hak Pegawai, Bukalapak Rampungkan Proses Restrukturisasi di Kuartal II
  • Setelah dtgsk Peristiwa longsor massal di washing Point, BKPT, di Kartasura.
  • Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Atas Vonis Bebas Warga Negara China Ekspedisi Tambang Emas Ilegal 774 Kg

Selain Muhammadiyah, aduan itu juga diajukan oleh PBHI, LBH Jakarta, WALHI, KIARA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum UMT, Formi, Gerakan Muda Matelau Anwar, dan IM57.

Gusfroni mengatakan temuan yang diberikan kepada Polda harus segera diambil tindak lanjuti. Ia menyebutkan PT Agung Sedayu sebagai badan hukum perlu diselidiki terkait keributan yang terjadi. Meskipun demikian, Gusfroni menyatakan aduan yang disampaikan hanya merupakan pelaporan atas fakta-fakta yang telah dikumpulkan. Sementara itu, menentukan apakah tindakan itu melanggar hukum atau tidak adalah wewenang Mabes Polri.

Dalam dokumen yang diserahkan ke polisi, para pengadu menyampaikan bahwa ada 9 nama yang harus diungkap oleh kepolisian. Orang-orang tersebut adalah Ali Hanafi Wijaya, Engcun alias Gojali, Mandor Memet, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin, Sandi Martapraja, PT Agung Sedayu, dan Tarsin.

Peran 9 nama yang dilaporkan ke polisi

Gufroni menjelaskan, Ali Hanafi merupakan seseorang yang sangat dikenal di Tangerang. Nyeriahsia bukan hanya terkait pemagaran laut, tetapi juga terkait pembebasan lahan yang menawarkan tarif murah, yakni Rp 50.000 per meter.

“Ali Hanafi Widjaya ini, kami dengarkan, adalah tangan kanannya Agunan. Ya, sehingga nanti penyidik mencoba bisa menyelidiki ini,” katanya. Agunan adalah bos dan pendiri PT Agung Sedayu Group yang bernama lengkap Sugianto Kusuma.

Kemudian, Engcun alias Gojali, merupakan kelompok dari Ali Hanafi dan berpengaruh di pembebasan lahan.  “Beberapa gugatan-gugatan, tindakan kriminalisasi, ya, tentu melalui Gojali,” kata Gufroni.

Dia menjelaskan bahwa Mandor Memet adalah pelaksana lapangan yang mengurus pekerja di lapangan, termasuk pekerja-pekerja bambu dan pembelian.

“Jadi ini satu tim, ya. Ada[dia] Manajer Ethnic yang bertanggung jawab di medan, Kemudian difasilitasi oleh Jani, kemudian soal pendanaan dan seterusnya oleh Ali Hanafi. Masih perlu dikonfirmasi. Semoga saja itu benar adanya,” katanya.

Lalu Kepala Desa Kohod, Arsin, Gufroni menjelaskan bahwa penggunaannya sedang mengatur pekerja lapangan untuk mempersiapkan bambu. Menurut Sandi Martapraja, pemaganan lepas pantai tersebut merupakan inisiatif masyarakat untuk menghindari abrasi.

“Tapi saya yakin Sandy bukan penyuara utama. Dia hanya orang yang diperintah, yang digunakan sebagai perisai atau alat bantu untuk menyembunyikan pelaku aslinya,” kata Gufroni.

Kemudian, Agung Sedayu disebut-sebut sebagai salah satu tersangka karena beredar sebuah video yang menampilkan percakapan bahwa kayu-kayu itu milik Agung Sedayu. Selanjutnya, Tarsin, yang menyatakan diri sebagai seorang nelayan, disebut terkait dengan Sandi.

“Ia menjelaskan bahwa pagar bambu ini dibuat untuk budidaya kerang. Jadi nanti kita cek Yasin apakah pendapatnya benar seperti itu,” kata Gufroni.

Robert Dwiko Bagus Wirakasetia, Adv, ajudan hakim mengancam mogok. Mohon maaf, jawaban Asisten Hukim saya tidak cukup memadai untuk menarik perhatianmu.

Sementara itu, manajemen Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang mengelola wilayah mewah di sekitar parit laut sebelumnya juga menyangkal terlibat dalam pembangunan pagar. “Betul, kami sudah menyampaikan sebelumnya bahwa pagar laut itu bukan dari klien kami,” kata Manajemen PIK 2, Toni dalam konferensi pers, Minggu (12/1).

Peristiwa pagar laut muncul setelah masyarakat menemukan pagar laut sepanjang 30,16 km di sepanjang pantai Tangerang. Ketua Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali mendapat informasi ini tanggal 14 Agustus 2024. Dinas Kelautan dan Perikanan Banten langsung mengunjungi tempat kejadian pada tanggal 19 Agustus 2024. Dari inspeksi lapangan, proses pembuatan pagar laut saat itu sekitar 7 km telah dilakukan.

Menurut Eli, pada 4 – 5 September 2024, DKP bersama Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali berkunjung ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat. Pada 5 September 2024, DKP membagi dua tim langsung melaksanakan simpati ke lokasi dan ada lagi yang koordinasi dengan camat dan beberapa kepala.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada pertimbangan atau ijin dari camat maupun desa terkait penutupan laut di daerah tersebut. Namun, belum ada penduduk yang mengeluhkan penutupan ini.

Pada tanggal 18 September 2024, DKP lagi-lagi melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ketika itu juga, DKP Banten meminta pelamaran memecahkan kerang dihentikan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *