Jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Jufri, SH. MH, berhasil menyelesaikan Program Doktoral Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Medan. Disertasinya berjudul “Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Yang Bukan Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh para guru besar Fakultas Hukum USU dan tim penguji.

Sidang promosi Dr. Jufri berlangsung di ruang DPF Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Tim penguji terdiri dari Pro. Dr. Elwi Danil, SH. MH, Dr. Edi Yunara, SH. M. Hum, Dr. Detania Sukarja, SH. LL.M, Dr. Mahmul Siregar, SH. M.Hum, dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li. Mereka menguji disertasi yang disusun oleh Dr. Jufri.

Dalam disertasinya, Dr. Jufri membahas tentang penjatuhan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta pentingnya membedakan peran oknum pengurus dan korporasi dalam kejahatan tersebut. Ia juga mengusulkan agar konsep vicarious liability diterapkan dalam penjatuhan pidana korupsi-korporasi untuk memberikan keadilan bagi korban korupsi.

Dr. Jufri menyampaikan rasa syukurnya atas kelulusan dalam ujian kualifikasi Program Doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan.

Disertasi Dr. Jufri diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan dialektika di kalangan praktisi dan akademisi guna penyempurnaan di masa depan. Ia juga mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk terus mengembangkan kapasitas keilmuan demi kontribusi bagi pengembangan Kejaksaan.

Dengan begitu, Dr. Jufri berharap naskah disertasinya dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang bermanfaat. Selain itu, ia juga menutup pidatonya dalam acara pengukuhan dengan semangat untuk terus berkontribusi dalam pengembangan institusi Kejaksaan yang dicintainya.