Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah atas kegiatan di pertambangan di kawasan Subang yang disebutnya illegal. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat bergabung.
Merespons hal tersebut Kasatpol PP Kepala, Ade Afriandi, mengatakan pihaknya bersama ESDM telah mengecek tambang di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu, pada Rabu (15/1) malam.
Dia juga pernah men kürtir dan memperkirakan surat pemberhentian pada perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di sana.
“Nah langkah-langkah tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian operasional kebun/bangunan pertambangan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1).
Layanan Tanpa Izin
Tentang tambang tersebut, Ade menjelaskan bahwa izin pengelolaan oleh satu perusahaan telah berakhir pada November 2024. Aktivitas pertambangan, katanya, kemudian dilanjutkan oleh perusahaan pengelola lainnya tetapi tanpa izin.
Penemuan itu, menurut Ade didapatkan setelah pihaknya memeriksa lokasi tambang yang dibocorkan Dedi Mulyadi itu.
“Ada perusahaan yang legal tapi izinnya habis November 2024, kemudian ada perusahaannya melanjutkan usaha di lapangan tidak dengan izin baru untuk pertambangan,” jelasnya.
Dia kemudian menambahkan temuan di lapangan terkait masalah tambang ini telah disampaikan kepada PP Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia juga mengatakan pelanggaran penambangan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Jawa Barat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas ESDM tersebut melanjutkan kepada Polisi Daerah Jawa Barat sesuai wewenangnya untuk melakukan tindakan, menangkap pelaku kegiatan penambangan liar tersebut. Hari ini sudah dibebankan,” ujar Ade.