banner 728x250

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Akhirnya Jawab Pagar Laut, Ini Penjelasannya

banner 120x600
banner 468x60

Apa-apa saja mereka tunjukkan bisa itu dibenarkan, karena siapa pun bisa mengaku seperti itu. Untuk membuktikan saya sendiri ingin melihat yang seperti itu apa,” kata Eli Susiyanti di Serang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Eli mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043, untuk penggunaan ruang laut dan zona perairannya. Dia menjelaskan, pagar laut tersebut IDM:selected secara zona, mulai dari zona wisata, zona pelabuhan, zona pertanian laut, zona penangkapan ikan, dan zona pariwisata.

banner 325x300

Dia mengatakan hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tertulis di peraturan daerah tersebut. “Karena semua kegiatan pemanfaatan ruang laut, terutama pembangunan pelindungan pesisir yang klaim untuk mencegah abrasi, harus memiliki izin,” kata Eli.

“Saya mengajukan merek nimbulkan dugaan pelanggaran kepentingan umum,” kata dia menambahkan. Eli bersyukur bahwa pihaknya menghubungi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar pagar laut itu disingkirkandari permukaan laut.

Sebelumnya, nelayan yang berada di Jaringan Rakyat Pantura (JRP) di Kabupaten Tangerang, Banten, mengatakan bahwa pagar bambu setinggi 30,16 km di pantai utara (Pantura) itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator Jaringan Rantau Pacitan (JRP), Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu (11/1/2025) mengatakan, pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara mandiri. Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik yang memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi.

Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur. Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian melindungi dari ancaman tsunami, walaupun tidak dapat menahan tsunami secara total.

Ia menyatakan, ketika kondisi terpal laut yang baik maka area di sekitar pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, dan ini memberikan peluang ekonomi baru dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan penyegelan pada kegiatan penanaman besi bagi laut ilegal sepanjang 30,16 km diarea pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena penanaman besi laut itu diduga tidak memiliki lisensi kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPKL).

Langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait pengaturan ruang laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan reklamasi laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pemagaran laur ini meliputi Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang berada di atas 30,16 km. Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau anyaman kayu dengan tinggi rata-rata 6 meter. Pada bagian atas pagar laut, dipasang anyaman bambu, paranet, dan ditambahkan penopang pemberat berbentuk karung pasir.

Lebih kurang 30,16 km itu berada di wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluk Naga.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *