Ahli hukum itu akan meminta perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan urusan kepailitan perusahaan tekstil yang bernama SRIL tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025), tim kurator menjelaskan bahwa perlindungan hukum sangat penting untuk mengurangi potensi ancaman yang berusaha mengganggu hak tim kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.
“Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto serta lembaga dan instansi pemerintah lainnya mengenai perlindungan hukum yang diperlukan untuk pengurusan atau pengamanan harta yang dijadikan pailit dan semua aktivitas dari Tim Kurator,” katanya menurut keterangan resmi Tim Kurator yang diterima, Selasa (14 Januari 2020).
Perlindungan itu, kata mereka, mencakup: saat proses pemblokiran dan perubahan nomor rekening para debitur pailit, pemblokiran aset atau harta kekayaan pailit, pemagaran aset atau harta kekayaan pailit dan perlindungan terhadap Tim Kurator saat melakukan kegiatan dan kunjungan ke lokasi perusahaan debitur pailit.
Karena dikhawatirkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab menjadikan pertimbuhan menunda tugas Tim
Kurator,” ujar Tim Kurator.
:
Tim kurator berharap pemerintah dapat mengembangkan kebijakan informasi yang memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi budaya secara lebih bebas.
Bersikap baik dalam koorinasi, agar saat pertemuan ada maka melibatkan
bersiklan lintas lintas kementerian, bukan secara parsial masing-masing kementerian
bergerak sendiri tanpa koordinasi.
Selain itu, proses pertemuan harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Pemilik Sritex, sehingga mengetahui dengan jelas kondisi kebangkrutan ini dari dua sisi. “Kami meminta dukungan dari semua pihak dan biarkan Tim Kurator melakukan tugasnya sesuai hasil Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”
:
Hal ini berarti perusahaan tersebut sekarang tidak memenuhi syarat untuk melakukan bisnis secara normal karena terdapat kemungkinan kehilangan aset berlebihan dan jumlah utang yang lebih besar dari aset.
Pihak kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), atau Sritex, menyebarluaskan opini terkait pilihan ” going concern” atau lanjut usaha Sritex.
Pada konferensi pers di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator mengatakan bahwa opsi “going concern” belum bisa diambil lantaran belum ada alasan yang cukup secara hukum.
Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator, dan hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota tim kurator Sritex.
Denny menyampaikan bahwa pembahasan tentang pilihan opsi going concern telah dilakukan bulan November 2024. Tapi, tim kurator tidak mendapatkan data yang sebelumnya diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.
Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator mencoba megecek bahan baku dan persediaan hasil produksi. Denny mengatakan, tim kurator dimegang-megang dan tidak diperbolehkan mengambil dokumen dengan alasan aturan pemilik perusahaan.
“Kemarin kita cek, ada bahan baku yang sangat banyak di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya fikir bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” kata Denny.