Badan Pelaksana KPK mengikuti sistem aplikasi perpajakan baru, Coretax, yang kerap gentayangan pemberitaan koran. Lembaga anti atas itu menunggu pelaporan bila memang melakukan kecurangan dalam sistem yang pembelian aplikasi pengadaannya menghabiskan uang Rp 1,3 triliun.
Mengacu pada hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti, mengatakan kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax telah melakukan perbaikan.
, Selasa (14/1).
Dwi Astuti menegaskan bahwa semua kendala yang teridentifikasi telah berhasil diresmikan, antara lain proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan pajak, SPT, dan Sistem Manajemen Dokumen.
“DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sisten informasi perpajakan yang maju dapat segera terwujud,” jelas Dwi Astuti.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK masih menunggu laporan dugaan korupsi terkait pengadaan aplikasi tersebut.
“Perlu diingat, kalau ada dugaan korupsi juga, itu akan menjadi salah satu perhatian. Ya, kita berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui agar melaporkan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Karena, menurut Tessa, KPK memiliki keterbatasan sumber daya. Sehingga, sangat membantu apabila ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“KPK juga terbatas dalam sumber keuangannya, jadi kita sangat menghargai jika ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK. Silakan datang untuk bisa menyampaikan hal tersebut,” ucap Tessa.
beliau,” tambahnya.