Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kemungkinan membatalkan “parlemen bias” atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Senin malam (13/1).
“Setelah ada keputusan ‘ambangpres’, kemungkinan besar Mahkamah Konstitusi juga menghapus kembali ‘safe harbor’ Parlemen, yang selama ini selalu menjadi pertanyaan bagi partai-partai politik,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, keputusan MK yang menghapus aturan kuota pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak pada ketentuan ambang bawah parlemen. Serta, dia menambahkan, keputusan itu juga akan memberi harapan baru bagi partai-partai politik untuk tumbuh dalam demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.
“Saya kurang menduga bisa terjadi. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi setiap partai, baik partai Yangthieler maupun PBB,” ujarnya. PBB adalah partai yang terdiri dari simpatisan Yusril.
Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Yusril, akan merumuskan satu norma hukum baru pada bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Nantinya, rumusan itu akan diimplementasikan pada pemilihan umum baik parlemen maupun pemilihan presiden dan wakil presiden mana tidak akan lagi ada aturan mengenai ambang batasnya.
“Terutama lima panduan atau disebut “konstitusiengineering” yang harus dirumuskan di masa depan dan saya pikir pemerintah sekarang tentu saja harus dengan jiwa besar menghormati dan menerima putusan MK itu,” jelasnya.
Yusril kemudian mengatakan bahwa partai politik yang memiliki sedikit kursi di Parlemen dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi meskipun partai itu kurang dari 10 persen, mereka boleh membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.