.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.
.
Prabowo Tambah Dua Kursi Eselon 1 di Kementerian Keuangan
Penambahan tersebut termasuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta lembaga Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Kestabilan dan Pengembangan Sektor Keuangan, salah satu bagian di antaranya adalah Direktorat Pengembangan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
:
Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 118/2021, Sri Mulyani memiliki Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dalam keputusan terbaru, pusat tersebut dihilangkan.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Undang-Undang Bab XIII, pasal 1495 hingga pasal 1569.
:
Ditjen memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, Direktur Jenderal nantinya akan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan.
Selain itu, terdapat juga Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
Pajak, bea cukai, lelang, dan profesi lainnya yang ditentukan Menteri Keuangan.
“Mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis,” tulis pasal (1) ayat 1546, seperti dikutip Senin (13/1/2025).
Sri Mulyani juga memberikan kekuasaan kepada direktorat dalam menetapkan teguran terhadap profesi keuangan dan kantor profesi keuangan.