KPK telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan peringatan penyidik Harun Masiku, Senin (13/1). Setelah diperiksa, Hasto tidak ditahan.
Berbeda dengan saat datangnya, Hasto tidak memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan. Ucapan itu disampaikan Maqdir Ismail sebagai advokasinya.
“Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yakni perkara suap dan perkara menghalangi penyelidikan,” kata Maqdir.
Pengacara lainnya, Patra Zein, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Eh, mengingat now, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
“Jadi, surat yang disampaikan ada dua. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Apa saja yang ditunda? Khusus terkait pemeriksaan,” jelas Patra.
Dia mengatakan bahwa alasan utama untuk meminta penundaan adalah kantor advokat telah mengajukan permohonan pre-trial.
Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga hasil praperadilan keluar.
Dia berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan perkara dugaan perlawanan penyelidikan kasus Harun Masiku.
Hal terungkap, yang dilaporkan sebagai suapnya Harun Masiku, menyimpan suatu dugaan lalu, Hasto diduga juga menjadi pihak yang membantu menyediakan dana itu. Dia menjadi tersangka, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya.
Dugaan suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR lewat proses Pilkada dan Akabigementahati peserta. Dia membeli Komisioner KPU waktu itu yang bernama Wahyu Setiawan. Uang yang diberikan mencapai Rp 600 juta.
Dia disengaja membayarnya oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang segera diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan penghalang penyelidikan, Hasto melakukan seri tindakan seperi mengumpulkan beberpa saksi yang berkaitan dengan Masiku dan membangun harapan agar para saksi itu tidak memberikan informasi yang asli.
Bukan itu saja, saat operasi penangkapan yang terjadi terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang pengawas rumah yang lebih sering digunakan sebagai ruang kantornya—tofon Nur untuk menghubungi Harun Masiku agar tertawa: “Celupkan hp-nya ke dalam air dan pergi sekarang.”
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diselidiki sebagai saksi terkait dengan kasus Harun Masiku, ia juga meminta stafnya yang bernama Kusnadi untuk menyelamati HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto diberi hukuman atas perbuatannya berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.