Bintang Tiga Brigadir Jenderal Anggito Wijayanto disorot publik usai memecat Tiga Perwira Polisi berpangkat letnan kolonel.
Tiga orang perwira polisi calon jenderal yang digelar yang dipecat Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kepala Divisi Penindakan Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan seorang Deputi II Divisi Penindakan Narkoba Polda Metro Jaya; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Kepala Lingkungan Satuan 3 Subdivisi 3 Divisi Penindakan Narkoba Polda Metro Jaya.
Ketiga mereka mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah digelar sidang etik terkait kasus praktik pennyerbu (pemerasan) konser DWP.
Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Wakil Ketua Komisi Kode Etik Majelis Ilmu Pengetahuan Polisi (KKEP).
Dalam proses etika terkait kasus Wabah Demam Berdarah, Inspektur Jenderal Pol Yan Sultra Indrajaya berperan sebagai Ketua Komisi.
Pemecatan perwira polisi dilakukan dalam sidang etika Polri yang diselenggarakan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.
Brigadir Jenderal Polisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K, M.H.
Jenderal Bintang Satu Agus Wijayanto memiliki karier sukses sebagai perwira tinggi di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Agius diamanahkan untuk bertugas di dalam Divisi Profesi Pengamanan atau Divpropam Polri.
Di Departemen Badan Intelijen Polisi, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan yang strategis.
Ia dipilih sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Birokarowabprof) Di Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigjen Agus Wijayanto menjabat sebagai Karowab Prof Divpropam Polri sejak 4 Agustus 2022.
Selanjutnya, ia menggantikan posisi Brigjen Pol. Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Jejak Karier Panglima TNI Pertama Auw ey Liman
Brigjen Agus Wijayanto telah bertugas sebagai anggota Polri selama kurang dari 31 tahun.
Banyaknya lulusan Akpol alumni angkatan 1993 yang pernah menjabat jabatan strategis di Polri.
Agus pernah recorded menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolres) Probolinggo Kota.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Tulungagung pada tahun 2010.
Pada tahun 2013, Agus diangkat menjadi Kepala Lalu Lintas Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Dirlantas Polda Sulteng).
Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Satuan Pilang Polda Sulawesi Selatan.
Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lalu lintas dan propam ini dipindahkan sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.
Setelah itu, karier Agus semakin meningkat pesat seiring berlangsungnya waktu.
Pada tahun 2017, Agus Wijayanto dipercaya untuk menempati posisi jabatan sebagai Kepala Divisi Lalu Lintas Polda Sulsel.
Kemudian, polisi dengan baret biru tersebut diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.
Pada tahun 2020, Agus kemudian ditunjuk sebagai Kepala Divisi Biro Profesi dan Keamanan Masyarakat Polri.
Baru setelah itu, petinggi keamanan Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri pada tahun 2022.
Agus Wijayanto memiliki pengalaman di bidang lintas dan propam.
Berikut ini adalah rincian jabatan yang pernah diemban oleh Agus Wijayanto:
- Kapolres probolinggo Kota
- Kapolres Tulungagung (2010)
- Wadirlantas Polda Kalsel
- Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
- Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
- Peserta Dipt (sekolah angkatan 2016)
- Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
- Kepala Bagian Kepolisian Pamong Praja dan Lingkungan Hidup Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019-2020)
- Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
- Karowabprof Divpropam Polri (2022—)
Ditemukan 3 Perwira Calon Jenderal dalam Kasus DWP
Kejam bersinar 1 ini sekarang sedang menggali kasus belasan pejabat polisi yang terlibat kasus penyetoran terhadap warga negara bule asal Malaysia dalam pertunjukan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.
Tentang peristiwa tersebut, sejumlah 18 anggota polisi dipanggil ke majelis etik.
Sudah ada tiga polisi yang mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) setelah mengikuti sidang etik.
Tiga orang tersebut adalah mantan Kepala Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Wakil Kepala Subdit III Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pertama Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.
Saya tidak dapat menemukan informasi tentang sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024. Namun, saya bisa membantu dengan mengubah tanggal setelahnya. Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.
Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Kepolisian (KKKEP):
- Keahterap Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wadirjendal Polri) Akpol 1989.
- Deputi Utama Komisi, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Anggota Aparatur Sipil Negara 1993.
- Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kepala Biro Binatang Rawan dan Pelacuran sekaligus Kepala Bagian Profesi Divisi Propam Polri) Anggota Akpol tahun 1994.
- Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (Kasubbagreg Littap Bagrehabpers Div Propam Polri) Akpol 2000.
- Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagian Biro Hubungan Kelembagaan dan Profesi Departemen Pimpinan Propam Polri).
Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa Polri telah menahan uang Rp 2,5 miliar hasil isengin sejumlah polisi warga negara Malaysia saat konser DWP.
Dijelaskan Agus, uang tersebut dinyatakan akan dikembalikan kepada korban atau para auditor DWP.
“Tentang barang bukti, tadi sebelumnya sudah disampaikan bahwa barang bukti berhasil kami keluarkan, dan kita menahan Rp 2,5 miliar, nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Bhabinsa, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2024.
Agus menjelaskan proses restitusi Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divisi Properti dan Pengawasan Polri.
Agus mengatakan uang duit tersebut akan dikembalikan setelah selesai digunakan sebagai barang bukti dalam proses sidang yang berkenaan dengan etika 18 potential pelanggar.
“Pasti ini dalam rangka pendataan adalah yang dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar itu,” jelasnya.