–
Dikutip pada tanggal 11 Januari 2024, Sabtu.
Dalam hukum domestik, berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif. “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” ujar Hariyanto.
terlibat kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di tempat istirahat Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketiganya adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Laksamana Madya Denih Hendrata, Panglima Komando Armada TNI AL, mengatakan bahwa seorang anggota angkatan laut berinisial AA dilaporkan menembaki orang lain karena mengaku diperangkap atau dikeroyok. Namun, Rizky Agam, anak dari korban, menyangkal bahwa pernah terjadi pengeroyokan terhadap pelaku.
Organisasi non-pemerintah meminta agar tiga pejabat TNI AL yang diduga terlibat penembakan bos kontraktor diadili di pengadilan umum. Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra mengungkapkan dirinya tidak yakin tentang kemungkinan tiga anggotanya terlibat sesuai pengakuan korban.
Noted: Teks Anda tidak disertakan.
Kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa adanya dorongan untuk menyeret anggota militer ke pengadilan sipil sebagai pelanggaran konstitusi mereka.
Halangan menurutnya adalah Undang-undang Peradilan Militer. Undang-undang yang dibuat sebelum masa reformasi masih menetapkan anggota TNI yang terlibat pidana umum diproses melalui peradilan militer. Padahal, kata Ardi, revisi Undang-undang Peradilan Militer adalah mandat untuk Undang-undang TNI.
Apa saja hal-hal penting penting yang perlu dirancang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini?
Saya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dengan sopan dan jelas. Coba tanya!
Pemerintah Jepang Kementrian Kesehatan, Sains dan Olahraga melalui Menteri Shigeru Ishiba tertarik untuk mengikuti program pemerintah Indonesia untuk makanan bergizi gratis.