membongkar praktik medis ilegal yang dikelola warga negara asing (WNA) asal Vietnam di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Keberhasilan pengungkapan ini berkat aksi penyelidikan petugas dengan cara menyamar sebagai pasien.
Petugas imigrasi melakukan penyelidikan sekitar dua hari dengan memasuki rumah sakit dengan berpura-pura menjadi pasien,” tegas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Yuldi menjelaskan bahwa setelah dua hari penyelidikan, petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan jasa kecantikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berlangsung pada 9 Januari 2025 setelah ditemukan bukti tentang operasi plastik yang dilakukan tanpa izin yang melibatkan tenaga asing.
Dari klinik tsb, 17 warga asing (WN) disegel. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter, perawat, hingga konsultan kecantikan, 10 perempuan dan 7 laki-laki.
Mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), sementara dua lainnya memperoleh izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Kronologi penggerebekan, lanjut dia, menunjukkan bahwaaktivitas medis sedang berlangsung saat petugas memasuki lokasi tersebut. “Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatanτέtail medis,” kata Yuldi. Namun, dua orang utama berhasil melarikan diri meskipun tengah melakukan operasi terhadap pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang sdg ditindak operasi.
Para pelaku sekarang menghadapi ancaman pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Ketergantungan, dengan satu ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.