Masing-masing pemilik mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor menurut ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada tahun ini, Pemerintah secara resmi menerapkan sistem pajak baru pada tanggal 5 Januari 2025 yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Jadi, untuk pajak kendaraan bermotor ada dua komponen pajak tambahan, yaitu ops-BPN Kendaraan Bermotor (PKB) dan ops-BPN Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib wajib bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan bermotor dapat memeriksa tagihan pajak kendaraan dengan membuka website resmi e-samsat.id.
- Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
- Isi formulir yang muncul pada laman utama situs, yaitu nomor TNKB atau plang nomor kendaraan, angka, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi.
- Klik “Cek Sekarang”.
Laman Samsat akan menampilkan besarnya nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti jenis, model, tahunnya, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Lewat situs ini juga disediakan informasi pajak kendaraan, biaya negara bukan pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan beserta keterangan lainnya.
2. Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besarnya pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan.
- 7. Ikuti instruksi untuk menginstal aplikasi Signal dan menjalankannya.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Masukkan nomor plat kendaraan, kemudian klik “Lanjut”.
Pada halaman aplikasi ini akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo jumlah pembayaran pajak kendaraan.
3. SMS Samsat
Lalu lintas menerangkan bahwa selanjutnya ada cara melakukan layanan Samsat yang dapat dilakukan via SMS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi pesan singkat pada ponsel negaramu
- Ketik: Info (spasi) nomor ponsel/unit Plat nomor/warna motor/Seri plat motor
- Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 081.21.11.9211
- Tunggu respon SMS dari Samsat yang berisikan kode pembayaran, informasi kendaraan, serta jumlah nominal yang harus dibayar.
4. Aplikasi resmi daerah lainnya
Beberapa daerah merilis aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, serta untuk memeriksa besarannya yang harus dibayarkan.
Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.