Provinsi Banten mendapatkan sorotan umum karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengaku belum menemukan siapa aktornya.
Kusdiantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penyelesaian melakukan pemajangan laut tersebut.
“Saya memberi dukungan, menyetujui adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemasangan reklamasi laut menjadi lebih jelas, bagaimana menanganinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” kata Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Masalah Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Misteri Perbatasan Laut 30 Km di PSN PIK 2 Milik Aguator
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa informasi pertama kali datang kepada mereka pada tanggal 14 Agustus 2024 tentang pagar laut ini. Setelah menerima laporan tersebut, Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 2024, mereka langsung mengambil tindakan untuk menindak lanjuti dengan berkunjung ke lokasi.
“Activitas pemagaran laut itu masih terjadi di sepanjang kurang lebih 7 km,” kata Eli.
:
Lalu pada tanggal 4-5 September 2024, pemerintah provinsi Banten bersama-sama dengan Pasukan Laut (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.
Berikutnya terjadilah sentuhan kasus 5 September 2024. Pihaknya membagi dua tim. Tim pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim berkoordinasi dengan camat dan beberapa Kepala Desa di daerah itu.
:
Pada saat itu, mereka membawa informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun pemerintahan desa terkait pembangunan pagar laut di daerah tersebut. Belum ada keluhan dari penduduk setempat terhadap pembangunan pagar laut tersebut.
Lalu pada 18 September 2024, pemerintah melakukan patroli lagi dengan berpartisipasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Hasil investigasi menunjukkan terdapat sebuah pagar yang meluas dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga berjarak 30,16 km.
Secara detail, Eli menjelaskan bahwa struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi beban berupa karung berisi pasir. Di dalam area pagar laut itu juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri.
„Kita berdua melakukan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli.
Pagar laut yang panjangnya 30,16 km tersebut mencakup 16 kecamatan. Pemisahan yang lebih detail menunjukkan bahwa ada tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan yang dapat digunakan bersama berdasarkan Peraturan Daerah No.1/2023 yang mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, selain itu juga melintasi rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
“Di wilayah ini, 6 kecamatan dengan 16 desa di sini, memiliki sebuah kelompok nelayan, masyarakat pesisir yang berkecimpung sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.
Seiring dengan temuan tersebut, baik pemerintah pusat maupun daerah sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
Kepala Staf Kementerian Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Majelis Kehakiman Ombudsman, serta pemerintah Provinsi Banten telah melakukan usaha identifikasi dan pengambilan contoh (pulbaket) ke lapangan.
Saya tidak dapat membantu dengan permintaan tersebut karena pertanyaan aslinya mengandung informasi tanggal yang tidak valid (Agustus 2024 dan 7/1/2025) dan statistik tidak dapat diverifikasi.
“Didalam pengungkapan dan penyelidikan pemerintah secara resmi 2024, namun tepatnya di 2024 terungkap diketahui sekitar 30 km ditemukan pemagaran oleh pemerintah,” ujar dia kepada Bisnis, dikutip Rabu (9/1/2025).
Pemerintah berharap mendapatkan dukungan kepala desa dan masyarakat di sekitar tempat pembangunan pagar untuk membantu menginvestigasi kasus ini sampai selesai.
Selain itu, Doni menyatakan bahwa tim Ombudsman akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pelanggaran penggunaan ruang laut tanpa izin hingga mencapai tahap penyidikan yang bekerja sama dengan kementerian atau lembaga yang terkait.