Terjadi kecelakaan truk api (KA) Sancaka saat menyeberangi lintas kereta antara Stasiun Sragen-Stasiun Masaran, Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat pagi, 10 Januari 2025. Penundaan jadwal beberapa KA disebabkan oleh kejadian ini.
itu.
Saya menerangkan lokasi sebenarnya Kecelakaan KA Sancaka dilakukan sebuah truk tepatnya dengan melewati perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen-Masaran. Kecelakaan terjadi pada hari Jumat ini, dengan waktu pukul 00.49 WIB.
“Semua penumpang aman, termasuk kru kereta api seperti Masinis dan petugas lainnya di dalam kereta api dalam keadaan baik. Tidak ada yang mengalami luka,” ungkapnya kepada media di Kota Solo, Jawa Tengah, sudah 10 Januari 2025.
Namun, sopir truk bernama Supri, lulusan warga Nggentungan, Mojogedang, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka berat di kepala dan rusak tulang kaki kiri.
Krisbiyantoro memastikan petugas Daop 6 menanggapi baik-baik kejadian tersebut dengan segera mengevakuasi jalur kereta api baik di ruas awal maupun akhir apa lagi agar segera dapat dilalui sambil memprioritaskan keselamatan.
Proses evakuasi pembukaan truk gagal tiga kali, kemudian muatan truk dibongkar untuk dilakukan penarikan ulang.
“Jalur hulu dapat dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat melakukan evakuasi bangkai kepala truk dari jalur hulu dalam waktu 1 jam 38 menit,” ujarnya.
Petugas Daop 6 Yogyakarta kemudian menormalisasi perjalanan KA setelah evakuasi tersebut. KA Turangga dan KA Malabar yang sempat terganggu di Stasiun Masaran dan Stasiun Kemri bisa dikembalikan jalurnya.
Berikutnya, petugas melanjutkan evakuasi jalur hilir dan berhasil menghilangkan bangkai truk di sisi rel lain pada pukul 03.54 WIB. Akhirnya, kedua jalur diumumkan untuk aman dilalui tiba-tiba.
Kami memohon maaf atasgangguan yang dialami saat menggunakan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terluka.
Unit Perkeretaapian Negara (PT KAI) mengingatkannya agar pengguna jalan selalu berhati hati dan berwaspada saat melewati tikungan kereta. Pengendara wajib mengikuti rambu perlintasan sekoko danlah memberi keutamaan pada perjalanan kereta api, terutama.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Dengan terjadinya kejadian itu, Krisbiyantoro menyebut keberangkatan beberapa KA mengalami keterlambatan. Berikut rincian keterlambatan perjalanan kereta tersebut:
– KA 101f Sancaka Berangkat dari Masaran pada pukul 05.00 WIB, terlambat 249 menit
KA 66 Turangga terlambat 66 menit.
KA 122a Malabar terlambat 63 menit.
KA 56 Gajayana tertunda 19 menit
KA 218b Jayakarta tertunda 53 menit