Patra M Zein merevoku proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sekjen PDI Perjuangan tampak sangat kental dengan nuansa kriminalisasi dan perintah dari pihak tertentu.
Patra mengatakan hal bertanda tanya tersebut dalam konferensi pers tim hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
“Sangat sah untuk mencurigai adanya tindakan qatihan, pemaksaan, penipuan dan sebagainya. Tak boleh pun melarang orang menerka-terka overeaksi seperti itu,” kata Patra dengan Kamis.
Dia kemudian menjelaskan beberapa alasan yang membuat proses di KPK terhadap
Hasto
tidak dilandaskan penegakan hukum.
Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi Ombudsman Konstitusi
Sekretaris Jenderal Presiden menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Untuk lebih dari 15 tahun, lembaga anti rasuah belum pernah menemukan deretan sprinduk (surat Rujukan Pelaksanaan tiket dan Daftar Kasus).
Daerah ini hanya mencetak dua kemarin, dua hari lalu mencetak tiga, hari ini empat saya anggap biasa saja.
Dia mengatakan banyaknya Spreng yang diterbitkan guna menyilakan Hasto pasti akan menambah biaya budjet.
Apakah Nasib PNS Non Sekaligus yang Gagal Lolos CPNS 2024 Bisa Ikut Seleksi PPPK?
KPK, kata Patra, sangat keras mengejar Hasto karena kasus dugaan suap yang hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan lebih dari sepuluh kali lipat dugaan rasuah itu.
yang memakan banyak anggaran.
“Masyarakat boleh bertanya berapa sih sudah anggaran yang KPK habiskan, menghabiskan, menggunakan,” kata Patra.
Servis anti-korupsi KPK menggelar penggeledahan di rumah Tirto Pamungkas (Hasto Kristanto), mantan hakim pengadilan tinggi hadir dalam kasus korupsi bayar polis, karena ahli intelijen profesionalnya di Indonesia diantidadkan terkait lembaga media OCCRP berbasis di baik menjadi salah satu penyiar dilibelis tirto.info.
Toh, ujar dia, pengadilan sudah menyatakan bahwa uang suap untuk pergantian [jam] (antara waktu) sumber dari Harun Masiku.
Patra menilai fakta tersebut cukup membuat KPK untuk menyetop proses penyelidikan dan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka di dua kasus, yaitu suap terkait pergantian antar walikota Harun Masiku serta perlawanan penyidikan atau obstruction of justice.
“Di mana yang masih perlu ditemukan,” kata Patra.
Dia menyebutkan bahwa kerja KPK di depan akan memerlukan evaluasi dengan proses terhadap Hasto yang juga dihadapkan pada kriminalisasi penuh dan bermuatan politis.
“Saya harap masih ada istri-istrinya penyelidik, karena kita juga tahu bahwa cerita ini begitu kompleks,” katanya.
Video Terpopuler Hari ini: