Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan kebijakan baru untuk menangani kasus pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari kesalahan ketika memungut tarif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak di Masa Transisi, dalam hal timbulnya kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telah terlebih dahulu dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pajak administrasi (PPN) sebesar 1% terhadap penjual.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan pengembalian PPN.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga memastikan kepada Wajib Pajak terkait kembalinya kelebihan pembayaran pajak tersebut.
” Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. If you have already taken more than the allowed amount, please refund it. To return it, there are various methods such as returning it to the relevant party, or if it is not possible, we can also report it to the tax office,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).