Tentang cara Indonesia mengumpulkan pajak, yang dinilai belum efektif dan dipandang mirip dengan Nigeria.
,” kata Luhut pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1),
Untuk membalas kritik tersebut, DEN telah memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto tentang digitalisasi pemerintahan. Salah satu langkah utamanya adalah pengoptimalan penerapan sistem Coretax, yang mulai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2025.
Luhut mengatakan bahwa digitalisasi ini dapat meningkatkan submission pajak yang selama ini belum tercapai potensi maksimal.
Menurut perkiraan Bank Dunia, jika program digitalisasi berjalan dengan optimal, pendapatan pemerintah bisa meningkat hingga 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada Prabowo dengan sangat menerima dan menggalakkan. Prabowo juga berharap mode dijalankan segera, dengan perencanaan implementasi yang tuntas mulai Agustus 2025.
“Kita akan berusaha keras untuk memastikan program ini berhasil karena ini berhubungan dengan penerimaan pajak yang sangat penting,” katanya Luhut.
Tujuan Perbaikan Pajak Lingkungan Hidup dan Isu-Isu Terkait
atau kesenjangan pajak, yang diperkirakan mencapai 6,4% dari Produktif Domestik Bruto. Beberapa langkah strategis yang didukung DEN meliputi:
Implementasi Coretax
Mengintegrasikan system perpajakan digital untuk meningkatkan efisiensi dan tingkat akurasi terkait pengumpul pajak.
Menurut sebagian orang, penggunaan big data dan AI mungkin salah satu tren paling penting dan menggembirakan semua jenis media sosial
Menggunakan analisis data untuk mendeteksi potensi pajak yang belum ditemukan dan memperkuat pengawasan.
Interoperabilitas Sistem Digital Pemerintah
Menghubungkan sistem perpajakan dengan lembaga lain, seperti bea cukai dan catatan kependudukan, untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam mematuhi peraturan pajak.
Digitalisasi Layanan Wajib Pajak
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajak secara elektronik, sehingga hambatan administratif dapat dikurangi.
“dan meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Luhut.