-Polisirajinipasangid pendinginاکtan ketika menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Nomor: ST/380 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
Sertifikasi petugas pelaksanaan peraturan lalu lintas dapat diikuti oleh seluruh polisi dengan tingkatan Bintara, Pama, dan Pamen.
Syarat untuk mengikuti sertifikasi adalah polisi harus sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.
Apakah penyimpangan atau kesalahan dapat ditentukan dengan sesuai sesuai panduan?
Apakah pihak pengendara dapat meminta bukti sertifikasi dari polisi sebelum diberikan surat peringatan?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, pengemudi bisa bertanya kepada polisi apakah petugas yang menilang sudah terdaftar atau belum.
Namun, bukti fisiknya tidak bisa ditunjukkan karena bentuknya adalah sertifikat, bukan seperti surat perintah tugas.
Selasa (7/1/2025).
Tapi pengendara tidak perlu khawatir karena keputusan polisi untuk hal ini hanya bisa diambil oleh petugas yang telah bersertifikasi.
Jika seorang pengemudi tertangkap tangan melanggar lalu lintas oleh seorang polisi yang tidak terverifikasi, pegawai tersebut yang bersangkutan akan membawa pemilik kendaraan kepada anggota lain yang sudah memiliki sertifikat tilang.
Christopher menjelaskan, polisi yang jalani pelatihan tilang akan melalui beberapa proses tahap.
Di antara calon polisi, mereka mengikuti pelatihan mengenai penangguhan penindakan pelanggaran lalu lintas dan menempuh ujian untuk membuktikan kemampuan mereka dan menerima sertifikat mengemudi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tilang adalah bukti tindakan pelanggaran tertentu dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format spesifik yang ditetapkan.
Bolehkah pengendara menolak ditilang?
Christopher mengatakan, pengendara dapat menolak dilempar oleh petugas kepolisian yang telah terlatih.
Bentuk penolakan dapat dilakukan dengan tidak menandatangani lembar tilang yang diisi oleh polisi.
Namun, polisi akan tetap mencetak surat tilang dan memasukkan catatan bahwa pengemudi yang melanggar lalu lintas tidak mau menandatangani.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
“Jika pelanggar tidak menandatangani Surat Tilang sebagaimana diatur dalam ayat (1), petugas harus memberikan catatan,” bunyi Pasal 27 ayat (4).
Surat tilang yang diberikan polisi dapat dibawa oleh pengendara ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengadakan sidang tilang.
Christopher memastikan bahwa tidak ada hukuman pidana ataupun sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang menolak dipidana.
Pengendara dilehkatkan untuk sopan dalam mengemudi dan mengikuti opsi dan instruksi petugas polisi.
“Jika atas pelanggarannya dilepaskan dengan cara tiket parkir saja, dia (pengendara) tidak mau menandatangani, hanya dicantumkan catatan pada sanksi paksa,’ ujar Christopher.