atau Sistem Inti Pelayanan Administrasi Pajak.
.
Dia mengakui telah menerima banyak keluhan dan saran dari warga, baik yang berkaitan dengan kewajiban pajak maupun dengan petugas pajak di lapangan. Menurutnya, warga wajib pajak bertugas menyelesaikan kewajibannya dengan hati-hati agar menghindari kesalahan atau sanksi.
Beberapa Fitur E-Faktur Tidak Aksesibel, Ditjen Pajak Masih Mengintegrasikan Data
yang belum cukup untuk dilengkapi dengan pengaruhan dan solusi nyata.
Karena itu, dia mengusulkan delapan solusi yang menurutnya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu agar masalah Coretax tidak berlarut-larut.
:
“Saya rasa ini masih cukup kontrofersial terutama data pemantauan lapangan yang kurang peka terhadap masalah yang ada di lapangan,” tulis Prastowo di akun X-nya miliknya @prastow, Kamis (9/1/2025).
Ditjen Pajak semakin aktif dalam menangani masalah atau keluhan. Kemudian, Ditjen Pajak memberikan solusi serta petunjuk untuk menyelesaikan masalah yang ada.
:
Ditjen Pajak membuat pedoman untuk petugas di lapangan, sehingga mereka bisa memberikan tanggapan yang tepat kepada wajib pajak, serta melakukan sosialisasi yang berkelanjutan.
Untuk menampung masalah serta keluhan dengan cepat dan tepat.
seperti konsultan, akuntan, dan lain-lain,” kata Prastowo.
dan pendaftaran seperti pelaksanaan uji coba paralel sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Ditjen pajak sedang mempersiapkan scenario di luar perkiraan sebagai antisipasi timbulnya sanksi administratif bukan karena kesalahan wajib pajak maupun petugas.
.
“Harapanya, penyebab pokok (cabang) pajak (Coretax) bisa ditanggulangi dengan baik,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Menteri Keuangan Suryo Utomo menegaskan bahwa tidak ada denda atau sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.
Suryo tidak menampik masih banyak kendala yang dialami setelah aplikasi Coretax diluncurkan awal bulan ini. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan Coretax masih dalam tahap transisi, sehingga belum akan ada sanksi apabila berkaitan dengan penggunaan sistem baru tersebut.
“Penghitung pajak tidak perlu khawatir jika implementasi ini mungkin mengalami keterlambatan dalam mengeluarkan faktur atau saat pelaporan. Kami akan memikirkan sehingga masyarakat tidak diberi beban tambahan ketika menggunakan sistem yang baru,” Kata Suryo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Selanjutnya, dia mengaku bahwa Ditjen Pajak akan terus memantau dan memantau perkembangan Coretax setiap hari. Suryo mengaku bahwa jika timnya menemukan masalah maka akan segera mencoba menyelesaikannya.
.
Maaf, permintaan Anda tidak lengkap. Silakan lengkapi teks aslinya untuk saya bisa mem웨디시 paragrafnya ke dalam Bahasa Indonesia.