Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sepenuhnya mendukung Implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional, Septian Hario Seto, mengatakan bahwa jumlah ssebesar tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak (pembayar pajak), oleh karena itu mampu meningkatkan penerimaan negara.
“Karena kami melihat dengan Coretax, kemampuan wajib pajak untuk berpajak ini bisa ditingkatkan secara signifikan. Oleh karena itu, dalam laporan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kami menyampaikan, kami di DEN mendukung sepenuhnya pelaksanaan Coretax yang telah dimulai dari 1 Januari 2025,” ujar Seto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Seto mengatakan, walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan, namun itu merupakan hal yang biasa dilihat mengingat sistemnya yang masih tergolong baru.
“Tapi saya percaya, kami percaya di Kemenkeu dan Ditjen Pajak akan bekerja keras untuk meningkatkan sistemnya agar berjalan lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, pada system Coretax, data-data yang masuk dapat mendeteksi jika Wajib Pajak memasukkan data yang tidak benar. Misalnya saja terkait jumlah aset atau harta yang dimiliki.
” Ini termasuk dapat dideteksi melalui Coretax. Misalnya jika ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah yang lebih sedikit dari yang sebenarnya dimiliki, hal ini nanti dapat terlihat secara langsung di Coretax,” katanya.