Memastikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten akan diturunkan jika tidak mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
tersebut.
Dia menegaskan bahwa jika mantan Direktur BPSDM terbukti menerima dan mengantongi izin tanpa batasan, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait perizin atau ruang laut itu.
MISTERI Hlavicolasi Pagar Laut 30,16 Km Diblokir KKP, Pelaku Telah Terungkap?
“Pernyataan BPN tentang rencana pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sunda Kecil harus dicabut, artinya pembangunan bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan,” ujar Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Namun, Sakti mengatakan bahwa jika pemagarannya sudah memperoleh izin, itu adalah hal yang patut dilakukan. “Tapi kalau izin yang ada untuk KKPRL, tidak apa-apa. Mereka harus melanjutkan perjalanan,” ujar dia.
:
Sakti mengaku bahwa dia tidak tahu hal tersebut yet.
“I tidak tahu itu, tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang tetapi di seantero Indonesia ketika memasuki wilayah laut harus ada izin KKPRL,” katanya.
:
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya pembatasan terumbu karang yang melintang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga panjangnya sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atas pagar tersebut, terdapat anyaman bambu, jaring par-net dan pemberat dalam bentuk karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km tersebut meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Sementara itu, KKP mencegah kegiatan penangkapan ikan di laut yang tidak memiliki izin dari pemerintah di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada hari ini, Kamis (9/1/2025).
Penghentian kegiatan penubuhan pagar laut dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyatakan, pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta terletak di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menyebabkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.