Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengutuk belum dibayarnya tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendikti Saintek.
Protes itu dilakukan secara simbolis dengan mengantarkan 60 karangan bunga ke Kantor Kemendikbudristek sel Hay per Senin (6/1/2024).
Parafrasing terjemahan: Anggun mengatakan, dosen-dosen bersaralusin di Kemendikti Sains dan Teknologi seperti diabaikan rasa hormat (hak) mereka, terutama dalam hal pengembangan kenaikan pangkat.
“Padahal, kata Anggun ASN kementerian lain sudah menerima tunjangan dari pemerintah, sementara ASN di Kemendikbud Ristek justru sudah tidak menerima tunjangan sejak lima tahun yang lalu.
“Bukan sekadar penundaan, melainkan pengabaian terhadap hak-hak guru di bawah naungan Kemendikbudristek,” katanya.
Anggun menyatakan, pada akhir masa jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pemerintah berjanji Tukin akan terwujudkan mulai Januari 2025.
Tetapi setelah berubahnya menteri, kebijakan tersebut ditunda karena masih belum tersedia anggaran dan belum keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan dosen ASN kemendikbudristek.
“Alasan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah. Regulasi dan Janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan,” ucapnya.
Anggun berpendapat, dosen ASN (PNS) adalah motor utama dari pendidikan tinggi, dan pengabaian (hak tuksan) adalah ganjalan besar terhadap integritas dan komitmen negara untuk meningkatkan pendidikan tinggi di Indonesia.
Maka aksi tersebut dilaksanakan untuk memberitahu bahwa guru besutan negara tidak akan diam.
“Ajakamati hum aspector pada hal ini, agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai dosen terutama hak-hak gaji yang benar,” ujarnya dalam rapat keras Harold Tempur dengan kepala DPP KN alumni Mazlum Prakoso dan Ketua Perwakilan mahasiswa PAKAR PP Mulyanti Sajiki, Sabtu (7/1).
Akan suatu aksi ini juga mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari beberapa organisasi, antara lain: Green Engineering Society (GES), Forum Profesi Dosen Republik Indonesia (FPDRI), dan Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia (FKSPI).
Anggota ADAKSI juga meminta Kemendikti Sains, Teknologi, dan Informasi untuk melakukan tiga hal tersebut.
Harusnya pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Ibu/i dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (ASN).
2. Menyediakan alokasi anggaran untuk Tukin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
3. Menyediakan jadwal yang tegas untuk pelaksanaan pemberian Tukin bagi dosen PNS.