Minggu ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadakan proses pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, atau disebut Pilkada 2024, mulai hari ini, Rabu (8/1). Menurut sumber resmi MK, ada total 47 perselisihan Pilkada 2024 yang telah disidangkan pada hari ini.
“Agenda pemeriksaan pendahuluan,” demikian ditulis dalam halaman resmi MK, Rabu (8/1).
46 (empat puluh tujuh) sengketa Pilkada 2024 yang dimasukkan hari ini di antaranya adalah Sengketa Pilgub Bandung oleh pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, Sengketa Pilgub DKI Jakarta oleh pasangan Imam Budi Hartono-Ririn, Sengketa Pilgub Bekasi oleh pasangan Heri Koswara-Sholihin, dan sengketa Pilgub Jawa Timur oleh pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibagi dalam 3 panel. Komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada sama dengan komposisi Panel Hakim dalam sidang PHPU 2024.
Untuk Panel I, diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Lalu, Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Panel III terakhir terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz yakin bahwa pembagian perkara untuk masing-masing panel diadakan dalam hubungan yang proporsional.
Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tidak akan menangani perkara dari daerah asalannya.
Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sengaja menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan, misalnya seperti asal daerah,” ujar Faiz dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1) lalu.
“Jadi, Anggota Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani kasus Perlindungan Hak Asasi Manusia Kesehatan yang berasal dari daerah ketua atau anggota yang bersangkutan,” jelasnya.
Total 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pericaraannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota, dan 237 perkara pemilihan bupati.