banner 728x250

Wajib Pajak Mengeluh Kesulitan Akses Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp,Berikut Jawaban DJP

banner 120x600
banner 468x60

Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sistem Administrasi Core Tax (Coretax) adalah sistem administrasi layanan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

banner 325x300

Sistem ini merupakan perencanaan modern dalam administrasi yang menyatukan semua layanan pajak ke dalam satu portal aplikasi saja.

Dengan begitu, seluruh proses bisnis utama administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pajak Terikat (SPT), pembayaran pajak, hingga pengujian dan penagihan pajak dapat dilakukan dalam satu wadah.

Banyak orang yang wajib pajak mengeluhkan bahwa membuat faktur pajak di Coretax System sangat sulit.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menyediakan masa transisi untuk memudahkan wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan pengeluarkan faktur karena adanya kendala dari Coretax.

“Kami juga mengaplikasikan masa transisi dalam mengenakan sanksi. Jadi Tahunan Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika dalam pelaksanaan ini ada saja terjadi keterlambatan pembuatan faktur,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).

Hal ini juga dimaksudkan untuk tidak menambah beban baru pada wajib pajak ketika menggunakan sistem pajak terbaru tersebut.

“Siapa tahu pelaporan kedepannya kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada saat menggunakan sistem ini,” kata beliau.

Sebelumnya, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia, seorang konsultan pajak, mengatakan wajib pajak sering mengalami masalah dengan sertifikat digital dan efaktur.

“Benar, sampai hari ini memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak siapnya e-SPT, terutama menu sertifikat digital dan e-faktur,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

Raden menjelaskan, sertifikat digital merupakan bagian penting dalam sistem Coretax. Mengapa? Setiap wajib pajak, bahkan pegawai pajak perusahaan harus memiliki sertifikat digital sebelum dapat menginput data di Coretax.

“Permintaan untuk pengajuan sertifikat digital hingga Sabtu (4/1) belum muncul. Sebenarnya tanggal 1 dan 2 Januari 2025 sudah tersedia, tapi permintaan pengajuan sertifikat digital tidak bisa diakses karena pengajuan aksesnya tinggi. Akhirnya, sementara, penyediaanya dihilangkan,” kata pihaknya.

Menurutnya, ketidaksiapan sertifikat digital ini berdampak langsung pada proses bisnis harian perusahaan.

“Pertama-tama, posisi sebagai staf klien atau staf yang bertugas membuat bill pajak maka akan sengaja atau secara otomatis dipotong statusnya choke gelap atau bila disingkat, (status kompetensi diubah menjadi) nonaktif,” tambahnya.

Untuk beberapa perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda. Faktur pajak adalah salah satu dokumen utama dalam proses tagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan.

Jika salah satu dokumen yang dibutuhkan tidak tersedia, maka tidak bisa melakukan pembayaran.

“Faktur pajak boleh dibuat di akhir bulan transaksi, dan masuk ke SPT tanggal 15 bulan berikutnya. Tapi tidak semua perusahaan bisa menunda pembuatan faktur pajak,” kata Raden.

Keterlambatan dalam membuat faktur e-faktur di Coretax juga semakin memburuk situasinya. Raden menyebutkan, dari tanggal 1 Januari sampai 5 Januari 2025, banyak perusahaan belum bisa membuat faktur pajak.

Kerusuhan ini menyebabkan kerugian, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada arus kas harian.

“Ketidaksiapan Coretax di awal Januari 2025 benar-benar merugikan Wajib Pajak tertentu,” kata Raden.


Cara Masuk ke Coretax, Portal Perpajakan Mulai Aktif dari 1 Januari 2025, Cek Tautan pajak.go.id/coretaxdjp

Badan Coretax sebenarnya telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melalui tahap uji coba prainplementasi pada tanggal 24-31 Desember 2024.

, Rabu (25/12/2024).

Gimana cara masuk ke dalam Core untuk melakukan pembayaran pajak 2025?

Cara Login Corell E-Faktur DJP Besar

dengan mengunjungi

Tetapi, untuk bisa masuk ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, dapat melakukan pendaftaran pada website


Berikut cara login Coretax DJP:

  • Buka laman
  • Baca informasi penting yang dipersiapkan, lalu centang kalimat “telah membaca dan memahami informasi”
  • Klik menu “Akses Coretax”
  • Jangan lupa mengetikkan ID pengguna dan kata sandi seperti yang telah disiapkan untuk akun DJP Online yang sudah didaftarkan.
  • Pilihlah bahasa yang akan digunakan.
  • Masukkan captcha
  • Klik “Login”.

Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pilih “Konfirmasi Tujuan”, bisa melalui email atau ponsel
  • Masukkan alamat email jika Anda memilih untuk menerima surat elektronik atau nomor telepon pribadi jika Anda memilih untuk menerima informasi melalui pesan teks
  • Kemudian, masukkan kode captcha
  • Berikan tanda centang pada pernyataan persetujuan, lalu tekan tombol “Kirim”
  • Setelah itu, periksa SMS atau surel mengandung tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki alamat email dengan akhiran “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.
  • Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan ganti kata sandi.

Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau kata kunci atau kombinasi lainnya, atau pilihan kata sandi yang lebih rumit seperti sebuah kalimat atau dalil yang dipilih satu-satunya, untuk VIC.

Tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam menggunakkan layanan TPA (Tanda Tangan Digital) dari DJP.

ke sistem Coretax.

Informasi lebih lanjut terkait dengan Coretax dapat dilihat melalui panduan pengguna Coretax berikut

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *